perubahan-pmk-118-pengampunan-pajak

Perubahan PMK-118 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Forum Pajak – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ( PMK-118 ) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengalami perubahan untuk pertama kali. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Apa saja yang diubah di di PMK-118 ? Berikut resume singkat terkait poin-poin penting di PMK-141.

PMK-141 menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan salinan digital (softcopy) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Ketentuan syarat tambahan amnesti pajak untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) dimana BUT wajib untuk melampirkan:

  1. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (annual tax return) perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas perpajakan di negara tempat perusahaan induk terdaftar;
  2. fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir; dan
  3. surat yang menyatakan bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan belum pernah dilaporkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Wajib Pajak yang menerima tanda terima SPH Sementara karena keadaan tertentu, berhak atas tarif Uang Tebusan yang berlaku pada saat tanggal tanda terima sementara Surat Pernyataan dimaksud diterbitkan.

Uang Tebusan yang dibayarkan dalam program amnesti pajak diperlakukan sebagai Pajak Penghasilan dan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:

  1. tanda terima Surat Pernyataan, atau
  2. tanda terima sementara

Fasilitas pajak berupa pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/ atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama:

  1. pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/ atau bangunan;
  2. pemberi hibah;
  3. pewaris; atau
  4. salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/ atau bangunan tersebut telah terbagi.

Fasilitas pajak berupa pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan dalam hal:

  1. telah terjadi pembelian tanah dan/ atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); dan
  2. terhadap hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak.

Permohonan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan melampirkan:

  1. fotokopi Surat Keterangan;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
  3. fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak perantara (nominee) dan akan di baliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan
  4. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

Data dan informasi sebagaimana yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crimes (TOC) meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/ atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

, , , , , , , , ,

Comments are closed.