persyaratan-mewakili-wajib-pajak

Persyaratan Serta Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak

Forum Pajak – Ketika berurusan dengan kantor pajak, seorang wajib pajak mungkin tidak dapat hadir sendiri. Misalnya ketika mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak bunga penagihan. Karena tidak dapat hadir sendiri, terpaksa menunjuk seorang kuasa wajib pajak bagi dirinya.

Mengenai kuasa wajib pajak ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Aturan ini penting untuk diketahui, apalagi jika Anda atau perusahaan Anda memberi kuasa pada pihak lain untuk berurusan dengan petugas pajak. Sangat mungkin orang yang Anda beri kuasa akan ditanya petugas pajak, apakah orang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan menjadi kuasa wajib pajak.

Secara singkat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa mengatur hal-hal berikut ini.

Yang Dapat Ditunjuk Mendapat Surat Kuasa Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa meliputi :

  1. konsultan pajak; dan
  2. karyawan Wajib Pajak.

Yang dimaksud karyawan Wajib Pajak pada poin 1 huruf b di atas adalah karyawan tetap dan masih aktif, yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak (pemberi kuasa) dengan dibuktikan adanya nama karyawan tersebut pada daftar karyawan tetap yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Perusahaan.

Persyaratan Menjadi Seorang Kuasa Wajib Pajak

Syarat untuk menjadi seorang kuasa wajib pajak adalah:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana

Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memilki :

  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan, kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang. Dokumen kelengkapan berupa:

Untuk konsultan:

  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Unutk karyawan Wajib Pajak yang menjadi kuasa wajib pajak:

  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Isi Surat Kuasa Wajib Pajak

Surat kuasa khusus setidaknya memuat:

  1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai serta Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa untuk 1 ( satu ) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Larangan

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.

Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya :

  1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakaan.

Saat Berakhirnya Masa Berlaku Surat Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal :

  1. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau kewajiban pemenuhan kewajiban pajak tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

, , , , , , , , ,

Comments are closed.