humor-materi-perpajakan

Persamaan Materi Perpajakan dan Cinta

Hai guys, -terutama anak-anak pajak, tahu gak apa persamaan materi perpajakan dengan cinta?  Ingin tahu? Ingin tahu banget atau ingin tahu aja? 😛 Nih aku kasih tahu kisi-kisinya ya (ceile…, pakai kisi-kisi, macam mau ujian aja..)

Pertama, sumber-sumber penerimaan pajak cinta:

  • Kasih, Anugerah, dan Kekayaan cinta
  • Pajak cinta, Bea cinta, dan cukai cinta
  • Penerimaan Cinta Bukan Pajak
  • Hasil perusahaan Cinta (macam mana pula ini??)

 

 

Kedua, Pengertian cinta dan Hukum cinta

1. Hukum cinta: adalah hukum yang mengatur hubungan antara sepasang kekasih, baik yang memungut cinta maupun sebagai pembayar cinta, dengan kata lain, hukum cinta membahas tentang:

a. Siapa subjek cinta

b. Siapa objek cinta

c. Kewajiban cinta

d. Timbul dan hapusnya utang cinta

e. Cara penagihan cinta

f. Cara mengajukan keberatan dan banding terhadap cinta

2. Cinta adalah kontribusi wajib kepada seorang kekasih yang terutang oleh seseorang yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang percintaan dengan tidak mendapatkan imbalan atau kontra prestasi secara langsung dari pasangannya dan digunakan untuk kemakmuran dan kemesraan sepasang kekasih.

  • Fungsi cinta:
  • Fungsi budgeter: fungsi yang letaknya di public, yang berguna mengumpulkan cinta sebanyak-banyaknya
  • Fungsi regulerend: fungsi cinta sebagai pengatur keadaan sosial dan ekonomi
  • Fungsi demokrasi: fungsi cinta sebagai alat gotong royong dalam membangun kasih sayang
  • Fungsi redistribusi:untuk pemerataan dan keadilan cinta (buat para jombloers)

 

  • Stelsel pemungutan cinta:
  • Riil :pengenaan pungutan cinta di akhir tahun cinta (secara nyata atau riil)
  • Fiktif :pengenaan pungutan cinta berdasarkan penghasilan cinta tahun lalu
  • Campuran:perpaduan yang harmonis antara riil dan fiktif

  • Sistem pemungutan cinta:
  • Official assestment: wajib cinta pasif, fiskus cinta aktif, utang cinta timbul setelah adanya SKP (Surat Ketetapan Percintaan)
  • Self assestment: wajib cinta aktif, fiskus cinta pasif
  • Semi self assestment: gabungan antara official dan self assestment
  • Withholding: adanya “pihak ketiga” yang mengatur pemungutan cinta sepasang kekasih

  • Penggolongan cinta:

Berdasar pihak:

1. Langsung: ditanggung sendiri cintanya, bersifat periodik, tidak dapat dialihkan

2. Tidak langsung: dapat dialihkan cintanya, tidak bersifat periodik

Berdasar wewenang:

1. Cinta pusat (cinta yang tidak perlu LDRan)

2. Cinta daerah (cinta dalam keadaan LDRan karena jarak yang memisahkan)

Berdasar sifat:

1. Cinta subjektif:melihat secara fisik atau personal kepribadian duluan, baru ke harta

2. Cinta objektif: melihat secara harta duluan, baru ke fisik atau personal kepribadian

Nah sekarang udah tahu kan persamaan materi perpajakan dengan cinta? Kalo masih belum paham jua, jangan ngaku anak pajak deh 😀 *peace

,

Comments are closed.