penurunan-tarif-pajak-perusahaan

Perlukah Indonesia Menerapkan Penurunan Tarif Pajak Korporasi?

Berbagai upaya telah dilakukan oleh setiap negara untuk mempertahankan eksistensinya di tengah ekonomi dunia yang melemah seperti saat ini. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada investor dalam bentuk penerapan tarif pajak korporasi yang rendah. Hal ini dimaksudkan agar investor tertarik dan tetap berinvestasi di negaranya.

Pemberian tarif pajak korporasi yang rendah sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara di ASEAN, contohnya Vietnam dengan tarif pajak korporasi 22%, Thailand 20% dan Singapura yang hanya 17%. Tak mau kalah dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia sendiri disinyalir akan menurunkan tarif pajak korporasinya secara bertahap, yakni dari 25% menjadi 20% baru kemudian 20% menjadi 18%.

Selain untuk meningkatkan jumlah investor di setiap negara, kebijakan penurunan tarif pajak korporasi ini dinilai dapat mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Penghindaran pajak yang dimaksud adalah pengalihan laba perusahaan multinasional  di Indonesia ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Cara yang paling sering digunakan oleh perusahaan adalah dengan  melakukan pembebanan perusahaan yang tidak wajar, transfer pricing, serta thin capitalization dimana hal tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak di Indonesia. Menurut Jokowi dalam tirto.id, Indonesia akan susah bersaing dengan Singapura jika masih menetapkan tarif pajak PPh badan 25%, laba perusahaanpun akan lari ke Singapura.

Pengamatan yang dilakukan oleh Klassen, Lang, dan Wolfson (1993)  terhadap fenomena pengalihan laba yang dilakukan oleh 191 perusahaan multinasional AS saat terjadi perubahaan tarif pajak selama tahun 1984 s.d. 1990,  menyimpulkan bahwa perusahaan multinasional merespon perubahan tarif dengan mengalihkan laba perusahaan menuju negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.  Tak heran jika setiap negara terkesan berlomba untuk menurunkan tarif pajak korporasinya demi menyelamatkan potensi penerimaan negara.

Perlukah Menurunkan Tarif Pajak Korporasi?

Mengingat banyak negara yang menerapkan tarif korporasi rendah dalam rangka menarik investor, pemerintah sendiri sudah semestinya juga ikut mendorong  iklim investasi di Indonesia. Salah satunya adalah Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung.

Investasi asing langsung memiliki banyak keuntungan bagi sebuah negara. Bukti dari studi ekonomi menemukan bahwa transfer teknologi melalui investasi asing langsung telah memberikan kontribusi positif terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara tuan rumah (OECD, 1991). Dalam penelitian lain juga disebutkan bahwa, investasi asing langsung dapat memberikan kontribusi positif dengan menyediakan modal dan manajemen sumber daya yang tidak tersedia. Transfer sumber daya tersebut dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di negara tuan rumah (Hill, 2000).

Selain itu, investasi asing langsung membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga Indonesia dan dinilai relatif dapat mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Jika  kita menilik data Kementerian Ketenagakerjaan, memang jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2016 mencapai titik terendah sejak 1998 yakni 5,5 persen atau sekitar 7,02 juta orang. Namun,  Indonesia tidak boleh berbangga diri dengan situasi ini melainkan harus tetap berupaya untuk menurunkan angka penganggurannya.

Realita memang terkadang tak semulus yang diharapkan. Para investor tentu akan berpikir ulang jika berniat untuk menanamkan modal mereka di suatu negara. Salah satunya terkait dengan pajak yang dibayarkan,  mengingat laba bersih yang mereka terima berasal dari laba dikurangi beban korporasi dan pajak yang dibayar.

Permasalahan yang lebih krusial adalah masih ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi investor dalam menentukan lokasi penanaman modal yang akan mereka lakukan. Menurut IMF (Foreign Direct Investment in Emerging Market Countries, September 2003, halaman 3-4), faktor-faktor yang mempengaruhi investor dalam menentukan lokasi penanaman modal diantaranya adalah pangsa pasar dan potensi pertumbuhan ekonomi, biaya buruh, ketersediaan infrastruktur, kestabilan politik, korupsi, good governance, sistem perpajakan dan penegakan hukum.  Adapun penurunan tarif pajak adalah salah satu cara diantara banyak cara untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Menimbang Faktor Lain Untuk Meningkatkan Iklim Investasi Di Indonesia

Penurunan tarif pajak adalah sebuah dilema yang dihadapi oleh negara di dunia. Disamping dapat meningkatkan iklim investasi di suatu negara, penurunan tarif pajak dapat menggiring negara-negara di dunia untuk saling berkompetisi dalam menurunkan tarif pajak korporasi. Kompetisi ini pada akhirnya  justru merugikan  negara-negara yang memiliki pendapatan rendah dan pangsa pasar lokal.

Mengingat bahwa penurunan tarif pajak adalah salah satu cara diantara banyak cara untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia maka hendaknya pemerintah mengoptimalkan solusi alternatif lainnya seperti perbaikan sistem terkait perizinan investasi, perbaikan angka indeks korupsi serta infrastruktur di Indonesia.

Sistem birokrasi yang bertele-tele terkait dengan perizinan investasi tentu akan membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam laman liputan6.com berjudul “Jokowi ingin Dongkrak Posisi RI Soal Kemudahan Investasi”,  Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari langkah-langkah terobosan terkait regulasi perizinan investasi. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia pada tahun 2016 menempati peringkat 109 dari 189 terkait kemudahan berusaha. Posisi ini masih kalah dengan negara yang satu regional seperti Singapura yang berada di urutan pertama, Malaysia di urutan 18 atau Thailand di urutan 49. Oleh karena itu, kemudahan perizinan harus menjadi fokus yang perlu  diperbaiki oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Keputusan berinvestasi juga erat kaitanya dengan angka indeks korupsi di suatu negara.  Angka indeks korupsi dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan investor sejak awal penanaman modal. Menurut Corruption Perception Indeks, Indonesia berada di urutan ke-88 diantara 168 negara yang diukur oleh Lembaga Transparansi Internasional, posisi tersebut lagi-lagi tidak lebih baik dari Singapura, Malaysia ataupun Thailand. Mengingat Indonesia telah memiliki regulasi terkait dengan pemberantasan korupsi yakni  UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi , maka yang perlu disiapkan oleh pemerintah Indonesia adalah cara untuk mendeteksi korupsi sedini  mungkin terkait prosedur investasi. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada semua koruptor tanpa terkecuali.

Selain dua hal di atas, infrastruktur juga menjadi salah satu alasan yang mempengaruhi investor untuk menanamkan modal. Laman presidenri.go.id berjudul “Dampak Pembangunan Infrastruktur Mulai Terasa” menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur memberikan dampak positif terhadap iklim investasi. Hal tersebut dibuktikan  dari pembanguan jalan tol di Kabupaten Pasuruan. Pembangunan jalan tol di Kabupaten Pasuruan telah meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Pasuruan pada tahun 2015, yakni mencapai lima belas triliun. Angka ini lebih besar lima triliun dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2014.

Solusi alternatif terkait peningkatan iklim investasi di Indonesia sebenarnya telah terangkum dalam 8 paket kebijakan ekonomi pemerintahyang dikeluarkan sejak 9 September 2015 hingga 21 Desember 2015 lalu. Pemerintah hanya perlu untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaanya.

Alternatif Pencegahan Income Shifting

Selain isu untuk menarik investor ke Indonesia, penurunan tarif pajak korporasi ini disebabkan karena adanya kekhawatiran pemerintah terhadap pengalihan laba korporasi. Menurut bisnis.liputan6.com tertanggal 28 Maret 2018, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan sebanyak 2.000 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan Pasal 29 karena alasan merugi. Salah satu modus mereka untuk mengkir dari kewajiban perpajakan adalah transfer pricing.

Melalui penurunan tarif pajak akan terdapat potensi penerimaan negara  dari sektor pajak yang hilang. Oleh karenanya, Indonesia perlu mengoptimalkan pelaksanaan peraturan terkait praktek transfer pricing yakni pasal 18 UU 36 tahun 2008 , khususnya terkait penetapan harga wajar. Alangkah lebih baiknya jika terdapat data center yang meng-update tentang keadaan ekonomi, produk, harga komoditas, industri, tingkat laba perusahaan, royalti, harga jasa dan lain-lain sehingga memudahkan setiap pegawai dalam menentukan harga wajar.

Selain itu, pemerintah juga perlu untuk mengoptimalkan Advance Pricing Agreement (APA). Menurut OECD Guidelines, APA merupakan kesepakatan yang telah diatur di awal sebelum terjadinya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait beberapa kriteria, antara lain metode, pencarian pembanding, penyesuaian yang sesuai dan asumsi kritikal di masa yang akan datang. Oleh karena, perlu adanya sosialisasi oleh DJP kepada korporasi terkait dengan APA dan mengingat akan diadakan Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018.

Referensi :

Ganda C Tobing dan Awwalatul Mukarromah. Pajak dalam Kompetisi Merebut Investasi. Inside-Tax Edisi 32 halaman 6

Hill, C. 2000. International Business – Competing in the Global Marketplace. University of Washington: Irwin McGraw-Hill.

Klassem, K., Lang,M. & Wolfson, M.1993. Geographic income shifting by multinational corporations in response to tax rate changes. Jornal of accounting research,141-173

Kusumawardani, Veronica. Penyelesaian Sengketa dalam Transfer Pricing. Inside Tax Edisi 28

OECD. 2002. Foreign Direct Investment For Development: Maximising Benefits, Minimising Costs. OECD Overview.

Artikel tentang tax competition di ProSyn : https://www.project-syndicate.org/commentary/world-bank-doing-business-report-taxation-by-jose-antonio-ocampo-and-edmund-fitzgerald-2016-11

http://www.pajak.go.id/content/article/menangkal-kecurangan-transfer-pricing

http://bisnis.liputan6.com/read/2469089/2000-perusahaan-asing-gelapkan-pajak-selama-10-tahun

http://presidenri.go.id/infrastruktur/dampak-pembangunan-infrastruktur-mulai-terasa.html

http://bisnis.liputan6.com/read/2459333/jokowi-ingin-dongkrak-posisi-ri-soal-kemudahan-investasi

https://tirto.id/827-uang-wni-di-luar-negeri-disimpan-di-singapura-bFhi

Ditulis : 11 Mei 2017

, , , , , ,

Comments are closed.