pajak-atas-wni-di-luar-negeri

Perlakuan Pajak atas WNI Kerja di Malaysia

Selamat Pagi, 

Saya seorang pekerja proyek konstruksi, kadang saya mendapat pekerjaan/penghasilan, tetapi kadang saya tidak bekerja (tidak mendapatkan penghasilan sama sekali). 

Sebelumnya saya bekerja di Batam dan rutin membayar pajak (dipotong oleh perusahaan) dan melaporkan SPT setiap akhir tahun. Namun, sejak Juli 2016 sampai Agustus 2017 saya tidak mendapat pekerjaan/penghasilan sama sekali (proyek sudah selesai dan tidak ada proyek baru, jadi semua karyawan di putus kontraknya). 

Sejak September 2017, saya mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Jadi di tahun 2017, saya tinggal di Indonesia selama 8 bulan (lebih dari 183 hari pada tahun 2017) dan di Malaysia 4 bulan. Dan hanya memperoleh pendapatan selama 4 bulan dari perusahaan di Malaysia. Melalui perusahaan di Malaysia, gaji saya sudah dipotong pajak di Malaysia. 

  1. Apakah saya tetap berkewajiban membayar pajak di Indonesia untuk tahun 2017, karena saya tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari? Yang berarti pada tahun 2017, saya akan membayar pajak ganda.
  2. Pada 2018 ini, kontrak saya akan berakhir pada bulan Agustus dan akan kembali ke Indonesia. Yang berarti saya akan tinggal di Indonesia selama 4 bulan pada tahun 2018 (kurang dari 183 hari pada tahun 2018). Lalu apakah pada tahun 2018 nanti saya juga berkewajiban membayar pajak Indonesia di akhir tahun 2018? 
  3.  Saya pernah mendengar istilah Wajib Pajak Non Efektif. Apakah saya termasuk WP NE? Apa yang harus saya lakukan dan dokumen apa yang diperlukan untuk mendapatkan status WP NE?
  4.  Apakah pengajuan WP NE tersebut dapat dilakukan dengan cara online / pos, karena sekarang saya ada di Malaysia? 

Terima kasih.

(Run Nifira)


Hai Run Nifira,

Bagaimana kabarnya? Kami turut senang dan bangga mendengar kabar dari Anda yang begitu patuh memenuhi kewajiban pajak meski bekerja di luar negeri. Pertanyaan Anda tentu mewakili juga pertanyaan-pertanyaan dari teman dan warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri terkait dengan bagaimana kewajiban pajak orang Indonesia yang berada di luar negeri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memperhatikan dulu status Subyek Pajak. Subyek Pajak ini dapat diartikan secara sederhana sebagai orang maupun badan yang di kemudian hari akan menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi syarat kewajiban subyektif dan kewajiban obyektif. Menjadi wajib pajak artinya menjadi orang yang punya kewajiban perpajakan.

Merujuk pada Penjelasan UU Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (2), Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Untuk melihat lebih jelas perbedaan SPDN dengan SPLN, perhatikan tabel berikut:

status-subyek-pajak-dalam-negeri-untuk-wni-kerja-di-malaysia

status-subyek-pajak-luar-negeri-untuk-wni-di-luar-negeri

Jika memperhatikan tabel tersebut, pada dasarnya Anda adalah Subyek Pajak Dalam Negeri yang pada tahun 2017 telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Maka menjawab pertanyaan Anda pada poin A, Anda memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan) bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan fungsi dari SPT tersebut, maka Anda dapat memperhitungkan pajak yang telah dipotong/dipungut di Malaysia. Ini biasa dikenal dengan kredit pajak yang dibayar di luar negeri. Untuk contoh perhitungan pajak yang telah dipotong di luar negeri, silakan baca Pengkreditan Pajak yang Dibayar / Terutang di Luar Negeri.

Untuk menjawab pertanyaan poin B, kita perlu memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam Peraturan tersebut ditegaskan bahwa orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Namun atas penghasilan dari Indonesia tetap dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Dengan demikian maka pada tahun 2018, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Anda hanya memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh/diterima dari Indonesia.

Selanjutnya untuk menjawab poin C, kita merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. Pada dasarnya terdapat dua cara menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), yaitu ditentukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau dengan berdasarkan permohonan wajib pajak. Jadi dengan kondisi Anda tersebut, Anda tidak secara otomatis menjadi WP NE. Namun demikian Anda dapat mengajukan permohonan sebagai WP NE berdasarakan Pasal 40 ayat (1) huruf c yaitu karena Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Untuk dapat memperoleh status sebagai WP NE, Anda dapat mengajukan permohonan baik secara online maupun melalui pos. Permohonan online dapat diajukan melalui e-Registration dengan dilengkapi bukti dokumen pendukung. Dokumen ini Anda upload ke situs e-registration. Jika Anda mengajukan permohonan secara tertulis, maka Anda harus mengisi Formulir Permohonan WP NE dan mengirim ke KPP terdaftar dengan dilampiri bukti dokumen pendukung.  Bukti dokumen yang diperlukan adalah fotokopi paspor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Anda berada di luar negeri lebih dari 183 hari. Apabila permohonan Anda lengkap, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat dan permohonan Anda akan diproses selama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dianggap lengkap.

Anda dapat login ke situs untuk download Formulir Permohonan WP NE beserta formulir kelengkapan lainnya.

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Only Logged in users can see the content’]

Download Formulir Permohonan WP NE 5. Form Permohonan Penetapan WP Non Efektif.xls dan Surat Pengiriman Dokumen berikut untuk melengkapi permohonan Anda.

[/usersultra_protect_content]

Demikian penjelasan kami, semoga membantu.

, , , , , , , , ,

One Response to Perlakuan Pajak atas WNI Kerja di Malaysia

  1. James_Diemy 8 Desember 2018 at 3:26 pm #

    Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara diberikan hak untuk mengkreditkan PPh yang Saudara bayar (dipotong) di LN. Dengan demikian Saudara terhindar dari Pajak Berganda. Dengan kata lain, PPh yang Saudara bayar di LN diperhitungkan sebagai pengurang atas pembayaran PPh yang terutang di Indonesia (sepanjang sesuai dengan penghitungan yang diatur pada Pasal 24 UU PPh). Kesimpulannya: tidak ada Pajak Berganda.
    By the way! The best essay writing service – https://www.easyessay.pro/