insentif-pajak-untuk-revaluasi-aktiva-tetap-sesuai-pmk-191

Perbedaan Revaluasi Aktiva Menurut PMK-191 dengan PMK-79

Forum Pajak – Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan atas revaluasi aset, kiranya penting untuk memahami perbedaan dua aturan perpajakan yang mengatur soal revaluasi aktiva. Kedua aturan tersebut adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Poin-poin penting PMK-191 ini dapat dibaca pada artikel Insentif Pajak untuk Revaluasi Aktiva Tetap.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Poin-poin penting PMK-79 ini dapat dibaca pada artikel Akuntansi Pajak: Revaluasi Aset.

Berikut adalah beberapa perbedaan yang ada pada kedua peraturan di atas:

PMK-191/PMK.10/2015 PERBEDAAN PMK 79/PMK.03/2008
3%,4%,6% TARIF 10%
1.    Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula

2.    Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak di atas nilai sisa buku fiskal semula

DASAR PENGENAAN PAJAK Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula
Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan Bahasa Inggris dan Dollar serta WP yang masih dalam 5 tahun sejak penilaian kembali terakhir berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008 WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
Sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud PENILAIAN AKTIVA TETAP Seluruh aktiva tetap berwujud
1.    Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai

2.    Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap

PENGAJUAN PERMOHONAN Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai
1.    1 Januari 2016, bagi Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2015

2.    Bulan dilakukannya penilaian kembali, bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2016 dan 2017

SAAT PENYUSUTAN Bulan dilakukannya penilaian kembali
1.    Pengajuan permohonan tahun 2015 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2015*

2.    Pengajuan permohonan tahun 2016 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2016*

*WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan

JANGKA WAKTU PENILAIAN KJPP/AHLI PENILAI DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI Pengajuan permohonan penilaian kembali menggunakan laporan KJPP/ahli penilai paling lama 1 tahun sebelumnya*

*WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan

Sebelum mengajukan permohonan PELUNASAN PAJAK TERUTANG 15 hari setelah diterbitkannya keputusan persetujuan
Tidak dapat diangsur ANGSURAN Paling lama 12 bulan
Bagi wajib pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap dan menggunakan nilai hasil perkiraan pada saat pengajuan permohonan, penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2017, dengan ketentuan:
  1. Nilai hasil penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai > nilai hasil perkiraan, dikenakan pph final atas selisih tersebut:
  • 3%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan sampai 31 Desember 2015;
  • 4%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016;
  • 6%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 juli 2016 – 31 Desember 2016;
  • 10%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan setelah 31 Desember 2016.
  1. Nilai hasil penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai < nilai hasil perkiraan, kelebihan pembayaran pajak merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang
KETENTUAN TAMBAHAN (1)  
Dalam hal WP telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar, selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam rupiah dengan kurs KMK pada saat pembayaran pajak penghasilan KETENTUAN TAMBAHAN (2)  

Setelah mengetahui perbedaan revaluasi aktiva menurut PMK-191 dengan PMK-79 tersebut, jika Anda tertarik untuk memperoleh insentif pajak karena melakukan revaluasi, silakan baca artikel Cara Mengajukan Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva.

, , , , ,

Comments are closed.