penghapusan-sanksi-pajak-pmk-197

Perbedaan Pengurangan Sanksi Menurut PMK-197/PMK.10/2015 Dengan PMK-8/PMK.03/2013

Forum Pajak – Salah satu persyaratan pengajuan pengurangan sanksi menurut PMK-197 adalah tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan PMK-197 ini. Dengan kata lain, terdapat mekanisme lain yang memberikan fasilitas pajak sejenis.

Jika ditelusuri maka fasilitas pajak berupa pengurangan sanksi juga terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak. Lebih tepatnya, pada Bagian II PMK-8/PMK.03/2013 Pasal 4 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Pada bagian berikut disajikan beberapa perbedaan ketentuan pengurangan sanksi menurut PMK-197/PMK.10/2015 dengan PMK-8/PMK.03/2013.

PMK-197/PMK.10/2015 PERBEDAAN PMK-8/PMK.03/2013
Pengurangan Sanksi Administrasi SKOPE Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengurangan atau Pembatalan (Pokok) SKP atau STP
·         sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB

·         diterbitkan pada tahun 2015

SANKSI ADMINISTRASI ·         sanksi administrasi yang menempel pada surat ketetapan pajak, selain yang terbit atas dasar Pasal 13A Undang-Undang KUP

·         sanksi administrasi yang menempel pada surat tagihan pajak, selain yang terbit atas dasar Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP

1.      melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015.

2.      melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;

3.    tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (keberatan, pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/atau gugatan)

4.    tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan PMK-197 ini

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN 1.       sanksi administrasi belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

2.       melunasi pokok pajak yang kurang dibayar

3.       mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

4.       tidak diajukan keberatan;

5.       diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

6.       diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

7.       tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

8.       diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

9.       tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi;

10.   diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

11.   diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.

·         fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;

·         fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran;

·         fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;

·         surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan

·         surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan.

LAMPIRAN PERMOHONAN ·         mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan

(DJP dapat meminta dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk penelitian pengurangan sanksi administrasi)

50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi BESARAN PENGURANGAN ·         untuk sanksi administrasi yang melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dapat dikurangi menjadi 2% per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

·         Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan dalam kondisi-kondisi tertentu.

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan JANGKA WAKTU PENYELESAIAN jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima

, , , , , , ,

Comments are closed.