penyerahan-tidak-kena-ppn

Penyerahan Kena PPN

Setelah sebelumnya kita belajar Barang Kena PPN dan Barang yang tidak kena PPN, serta Jenis-jenis jasa yang tidak kena PPN, kali ini kita belajar penyerahan kena PPN. Apa itu penyerahan kena PPN? Yang dimaksud penyerahan kena PPN pada dasarnya adalah transaksi-transaksi (kejadian-kejadian) yang menjadi obyek dari pajak pertambahan nilai (PPN). Contoh transaksi misalnya penjualan, pembelian, persewaan dan lain sebagainya.

Sesuai Undang – Undang PPN dan PPnBM dalam perubahannya yang terakhir yaitu UU nomor 42 tahun 2009 menyebutkan bahwa suatu penyerahan akan dikenai PPN apabila memenuhi syarat-syarat kumulatif berikut:

  • Barang dan /atau Jasa yang diserahkan merupakan barang kena PPN dan/atau Jasa Kena PPN. Istilah barang kena PPN biasanya disingkat sebagai BKP atau barang kena pajak. Dan Jasa Kena PPN biasa disingkat JKP atau Jasa Kena Pajak. Karena itu kita belajar dan perlu tahu barang yang tidak kena pajak dan jasa yang tidak kena pajak.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean. (yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah RI yang didalamnya berlaku perundang-undangan pabean, meliputi ; darat, perairan, lapisan udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen)
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha, kecuali untuk jenis penyerahan yang tidak memperhatikan subyeknya. Transaksi yang tidak memperhatikan subyek atau pelaku transaksi berarti siapapun yang melakukan transaksi akan dikenai PPN. Contoh dari transksi ini adalah impor, pemanfaatan BKP atau JKP dari luar daerah pabean dan kegiatan membangun sendiri.

Ketiga syarat tersebut merupakan syarat untuk transaksi PPN pada umumnya yang biasa dilakukan pengusaha dalam lingkup usahanya. Dengan demikian dapat disimpulkan hampir semua transaksi bisnis yang melibatkan ketiga syarat tersebut akan dikenai PPN kecuali jika diatur secara khusus. Contoh transaksi/kejadian yang diatur secara khusus:

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain (Pasal 16C UU PPN).
  2. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (bukan inventory) oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan (Pasal 16D UU PPN).

Penyerahan Barang Kena Pajak

Lebih lanjut, UU PPN memberikan batasan tertentu mengenai apa yang dimaksud dengan penyerahan barang kena pajak. Artinya selain ketiga syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya, makna “penyerahan” meliputi juga transaksi berikut:

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
    Penyerahan dengan “Perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
    Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang dikenakan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Hak opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penyerahan Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee)

  3. Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
    Pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.

  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
    Pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Contoh : PT XYZ adalah perusahaan yang memproduksi susu kental manis. Setiap akhir tahun, PT XYZ selalu memberikan parsel yang berisi produknya ke karyawan. Atas penyerahan parsel tersebut tetap dikenakan PPN.

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Contoh : PT BCD adalah perusahaan yang memproduksi alat tulis. Sebelum lebaran PT BCD memberikan promo kepada pembeli yang melakukan pembelian 10 pak pulpen akan diberikan bonus 2 pak pulpen. Atas pemberian bonus 2 pak pulpen tersebut tetap dikenakan PPN.

  1. Barang Kena Pajak berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
    Barang Kena Pajak berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Namun, aturan tidak berlaku untuk:
    a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
    b. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
    Jika suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat (tempat tinggal atau kedudukan) maupun sebagai cabang (lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenisnya) perusahaan pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut dikenakan PPN.

  3. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi (penitipan)
    PPN yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan.

Jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pajak Masukan pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat dikurangkan dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
    Contoh: Transaksi murabahah (pembiayaan jual-beli antara bank dan nasabah), bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah Tuan B.

Meskipun berdasarkan prinsip Syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang PPN penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.

Penyerahan yang tidak Termasuk dalam Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Selain penyerahan-penyerahan atau transaksi yang ditambahkan dalam daftar penyerahan yang terkena PPN, UU PPN juga membatasi atau mengecualikan transaksi-transaksi tertentu sebagai penyerahan yang tidak kena PPN.  Adapun pengecualian atas pengenaan PPN terhadap suatu transaksi atau penyerahan barang kena pajak ini meliputi, yaitu:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar
Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja. (baca pasal 62 KUHD)
2. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang,
3. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang,
4. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak,
5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan. (station wagon, sedan dan barang kena pajak lainnya yang tidak berhubungan dengan usaha)
Semoga bermanfaat.

, , , ,

Comments are closed.