penghitungan-penghasilan-kena-pajak-untuk-pengkreditan-pajak-luar-negeri

Pengkreditan Pajak yang Dibayar / Terutang di Luar Negeri

Jika Anda atau perusahaan Anda menerima penghasilan dari luar negeri, bagaimana nasib pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri tersebut? Anggaplah Anda memperoleh deviden dari Singapura atau Malaysia. Lalu Anda terutang pajak di Negara tersebut dan membayar pajak yang terutang tersebut. Apakah pajak yang telah dibayarkan hilang?

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

Jawabannya adalah tidak. Jika Anda wajib pajak yang terdaftar di Indonesia, maka Anda dapat menggunakan fasilitas pengkreditan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Fasilitas pengkreditan pajak ini termuat dalam dalam Pasal 24 UU PPh dan di petunjuk teknis pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Ini biasa dikenal dengan istilah world wide income. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Pajak penghasilan. Metode kredit pajak yang demikian, oleh PMK-164 disebut metode pengkreditan terbatas (ordinary credit method).

Bagaimana Prosedur Pengkreditan Pajak Luar Negeri ini?

Untuk dapat menggunakan fasilitas pajak berupa pengkreditan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengkreditan atas pajak yang dibayar/terutang di luar negeri ke Ditjen Pajak. Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Yang perlu diketahui, permohonan hendaknya dilampiri dengan:

  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
  • Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Bagaimana Penghitungan Pajak yang Boleh Dikreditkan?

Untuk dapat menentukan jumlah pajak yang boleh dikreditkan, kita mesti melakukan penghitungan-penghitungan sebagai berikut:

  1. Menghitung Total Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan dalam negeri (tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan / atau dikenakan PPh tersendiri) + Penghasilan Luar Negeri (tidak termasuk kerugian di Luar Negeri)

Adapun yang dimasukkan dalam Penghasilan luar negeri meliputi:

  • Penghasilan dari usaha, dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri pada saat diperoleh
  • Penghasilan dari luar usaha dan deviden, dilaporkan saat penghasilan diterima
  • Penghasilan deviden dilaporkan saat ditetapkan sebagai penghasilan sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Ilustrasi Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak yang Dibayar di Luar Negeri

Anggaplah Perusahaan Anda memperoleh:
Penghasilan luar negeri dari usaha sebesar Rp. 1.000.000.000
Penghasilan dalam negeri (tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan / atau dikenakan PPh tersendiri) Rp. 2.000.000.000
Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X 1.000.000.000=400.000.000
PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00

penghitungan-penghasilan-kena-pajak-untuk-pengkreditan-pajak-luar-negeri

  1. Pajak yang boleh dikreditkan

Pajak yang boleh dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dilaporkan pada penjelasan sebelumnya. Jumlah pajak dihitung untuk tiap-tiap Negara dari mana penghasilan diperoleh atau diterima. Pengkreditan hanya boleh dilakukan di tahun pajak saat penghasilan luar negeri digabungkan dengan penghasilan dalam negeri.

Jumlah maksimal yang boleh dikreditkan adalah sebesar jumlah yang terutang/dibayar di LN atau jumlah tertentu yang dihitung secara proporsional –mana yang lebih rendah

Jumlah tertentu dihitung=(Penghasilan LN/Penghasilan Kena Pajak)  x (Total Pajak Terutang)

Lihat contoh berikut: pengkreditan-pajak-pph-24

Ketentuan Lain

Apabila pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri menyebabkan SPT Lebih Bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut:

  • Tidak bisa dikompensasikan
  • Tidak boleh dibebankan sebagai biaya
  • Tidak dapat direstitusi

Pembetulan SPT Tahunan

  • Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembetulan SPT Tahunan jika terdapat perbedaan atau perubahan pajak yang dibayar atau terutang di LN.
  • Jika Pembetulan SPT berakibat:
    • PPh Kurang Bayar maka atas kekurangan bayar tidak dikenakan STP
    • PPh Lebih Bayar maka atas kelebihan bayar dapat diminta restitusi setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh Pembetulan Karena Penghasilan Luar Negeri Berubah

Penghasilan luar negeri (SPT) Rp. 1.000.000.000,00
Penghasilan dalam negeri Rp. 2.000.000.000,00
Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp. 2.000.000.000,00
Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X 1.000.000.000=400.000.000
Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri SETELAH KOREKSI FISKAL 40% X 2.000.000.000=800.000.000
PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00

pengkreditan-pajak-24

Contoh Pembetulan Karena Penghasilan Dalam Negeri Berubah

pengkreditan-pajak-penghasilan

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri

, , , , , , ,

Comments are closed.