konsekuensi-tax amnesty-pengampunan-pajak-dengan-membayar-uang-tebusan

Penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017

Setelah kita belajar subyek pajak dan obyek pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, kali ini kita akan belajar penghitungan pph final PP 36 Tahun 2017. Sebelumnya, kita perlu mengenal tarif dan dasar pengenaan pajak penghasilan final PP 36 Tahun 2017.

Tarif PPh Final PP 36 Tahun 2017

PP 36 membedakan menjadi 3 (tiga) tarif yang berbeda untuk kelompok wajib pajak yang berbeda. Tarif pph final pp 36 untuk wajib pajak badan adalah 25%. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 30% dan untuk wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.

Cara menghitung pph final PP 36 adalah dengan mengalikan tarif pajak terhadap Dasar Pengenaan Pajak.

PPh Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final PP 36

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final PP 36 termuat dalam Pasal 5, dihitung dengan ketentuan:

  • Harta Bersih tambahan adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. DPP ini untuk wajib pajak yang melanggar Pasal 8 ayat (6) & (7) UU Pengampunan Pajak.
  • sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, bagi WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (ikut pengampunan pajak)
  • sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh; bagi WP yang tidak ikut pengampunan pajak
  • selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
    • Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
    • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    • Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
  • nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

Penilaian Harta untuk Penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017

Untuk kepentingan penghitungan dasar pengenaan pajak, penilaian harta bersih dilakukan sebagai berikut:

Contoh penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017

Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI.

Tuan A melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet Rp 12 milyar setahun, mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:


Harta Bersih Tambahan                                             Nilai


Berada di dalam NKRI                                                Rp 12.000.000.000,00


Berada di luar wilayah NKRI dan tidak                       Rp        50.000.000,00

dialihkan ke dalam wilayah NKRI


Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:


1 September 2016                  Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor

Pelayanan Pajak.


13 September 2016                Diterbitkan Surat Keterangan.


1 Desember 2018                   Diketahui Tuan A membeli apartemen

di luar negeri dari Harta tambahan yang

berada di dalam NKRI.


Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:


Harta Bersih tambahan berada di dalam                    Rp 12.000.000.000,00

NKRI (a)


Harta Bersih tambahan berada di luar                        Rp        50.000.000,00

NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah

NKRI (b)


Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a + b)            Rp 12.050.000.000,00


Tarif untuk Tuan A adalah 30% karena Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak termasuk dalam golongan wajib pajak tertentu.

Pajak yang terutang= 30% x 12.050.000.000

Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan.

Tuan D melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut:


Harta Bersih Tambahan                                             Nilai


Berada di dalam NKRI                                                Rp 1.000.000.000,00


Berada di luar wilayah NKRI dan akan                      Rp    400.000.000,00

dialihkan dan diinvestasikan ke dalam

wilayah NKRI


Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:


10 Maret 2017                                     Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor

Pelayanan Pajak.


20 Maret 2017                                     Diterbitkan Surat Keterangan.


09 Agustus 2019                     Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa

tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat

Pernyataan.


Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar

pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:


Nilai Harta berupa tanah dan bangunan                     Rp 20.000.000.000,00

pada tanggal 31 Desember 2015 (a)


Sisa pokok Utang terkait Harta pada             Rp 12.000.000.000,00

tanggal 31 Desember 2015 (b)


Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a-b)   Rp   8.000.000.000,00


Tarif untuk Tuan D adalah 12,5% karena Tuan D adalah wajib pajak orang pribadi yang termasuk dalam golongan wajib pajak tertentu.

Pajak yang terutang= 12,5% x 8.000.000.000

, , , , , , ,

Comments are closed.