ilustrasi-menghitung-angsuran-pph-25

Penghitungan Angsuran Pph 25 (Pajak Penghasilan) Untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan Dengan Penyesuaian Tarif PPh Badan

Sehubungan dengan perubahan tarif PPh Badan sebagaimana diatur dalam Perpu No 1 Tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis bagi wajib pajak yang membayar angsuran Pph 25. Beriringan dengan PMK-44 tentang insentif pajak, petunjuk teknis ini termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-08/PJ/2020 (PER-08 Tahun 2020). Apa saja yang diatur dalam per-08 tahun 2020 ini? Berikut ringkasannya.

Subyek Pajak

Subyek Pajak yang dapat melakukan penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Umum; dan
  • Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala. (Bank; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Wajib Pajak masuk bursa; dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.)

Tarif PPh Badan

Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:

  • 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  • 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Untuk Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka; dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan memenuhi persyaratan tertentu; dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan di atas.

Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas menjadi sebesar:

  • 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  • 17% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Contoh Menghitung Angsuran Pph 25 Untuk Tahun Pajak 2020

Berikut ini contoh menghitung angsuran PPh 25 sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-08/Pj/2020 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan Dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Lampiran PER-08_PJ_2020.pdf

Beberapa istilah yang perlu dipahami untuk membaca PER-8/PJ./2020.

  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
  • Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Umum adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh.
  • Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Link untuk kode dan jenis setoran PPh Pasal 25 Badan.

, , , , , , , ,

Comments are closed.