ppn-atas-pupuk-dan-dsitribusi

Pengenaan PPN atas Pupuk untuk Petani

Forum Pajak – Belum lama ini Pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pupuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.03/2015, terhitung sejak 26 April 2015, pupuk-pupuk tertentu yang disubsidi pemerintah dikenai PPN. Pupuk-pupuk tertentu yang dimaksud meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang akan ditetapkan oleh menteri pertanian.

ppn-atas-pupuk-dan-dsitribusiDisebutkan bahwa pengenaan PPN atas pupuk ini ada pada tingkat produsen. Penghitungan PPN menggunakan tarif 10% dikalikan dengan Nilai Lain yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Pengenaan PPN atas pupuk tertentu untuk sektor pertanian ini menggunakan ketentuan:

  • Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dibayar oleh Pemerintah; dan
  • Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

pengenaan-ppn-atas-pupuk

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. PPN yang dipungut adalah PPN untuk harga yang tidak disubsidi pemerintah yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET) dikurangi jumlah subsidi.

Adapun distributor dan pengecer tidak melakukan pemungutan PPN untuk penyerahan pupuk. Distributor dan pengecer juga tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak jika usahanya semata-mata hanya menyerahkan pupuk tertentu sesuai dengan ketentuan kementerian pertanian.

Terkait dengan perlakuan atas pajak masukan, Pajak Masukan atas perolehan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian antar produsen, dapat dikreditkan. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak dapat dikreditkan.

, , , ,

Comments are closed.