daluwarsa-pajak-tanah

Pemprov DKI Berikan Fasilitas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Forum Pajak – Ini kabar penting bagi Anda yang memiliki banyak tanah dan bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Mulai bulan Maret atau tepatnya tanggal 6 Maret 2015, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Peraturan fasilitas pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 134 Tahun 2015. Disebutkan, fasilitas pajak yang diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 6 Maret 2015 ini terkait dengan kewajiban pajak sebelum Pajak Bumi dan Bangunan dialihkan ke Pemerintah Daerah.

Adapun besarnya pengurangan pokok pajak yang diberikan untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2012 ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak. Sedangkan untuk utang pajak tahun 2009 dan sebelumnya, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak. Apabila wajib pajak memiliki utang pajak karena dikenai sanksi administrasi pada tahun pajak sebelumnya, sanksi pajak tersebut dapat dihapuskan sepanjang pokok pajaknya telah dilunasi.

Sebagai contoh, Anda memiliki utang PBB tahun 2011 dan 2012 masing-masing Rp1.500.000 yang terdisir dari pokok utang pajak Rp 1.250.000 dan sanksi sebesar Rp 250.000. Atas utang pajak tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2011 dan 2012. Besarnya pengurangan untuk tiap tahun pajak adalah sebesar 25% x Rp 1.250.000=Rp 312.500. Jika Anda melunasi pokok pajaknya, maka Anda akan mendapat bonus penghapusan sanksi yang sebesar Rp 250.000.

Apa Syarat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?

Untuk mendapatkan fasilitas pajak bumi dan bangunan berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi PBB-P2, berikut ini syarat-syarat permohonan pengurangan pajak yang harus Anda perhatikan:

  • Anda mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan ke UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding sesuai dengan lokasi atau kedudukan bumi atau bangunan yang terutang PBB-P2.
  • Jika bumi dan atau bangunan yang diajukan atas nama pribadi (perorangan) maka permohonan harus dilengkapi dengan fotokopi identitas diri/KTP Wajib Pajak atau fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila dikuasakan; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD) PBB-P2; bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok Piutang PBB-P2; dan bukti pelunasan pokok PBB-P2.
  • Jika bumi dan atau bangunan yang diajukan atas nama badan usaha, maka permohonan harus dilengkapi dengan fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir; identitas diri/KTP Direktur atau Pemilik atau fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila dikuasakan; bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok Piutang PBB-P2; dan bukti pelunasan pokok PBB-P2.
  • Anda melunasi terlebih dahulu Pokok PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 kepada petugas bank atau kantor pos. (Pasal 4 ayat (4)).
  • Bentuk Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai berikut.

Bagaimana Proses Permohonan Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi PBB-P2?

  • Anda menyampaikan surat permohonan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah atau melalui Kantor Pos. Jika melalui Kantor Pos, maka tanda terima pos merupakan tanda terima permohonan wajib pajak.
  • kelengkapan-surat-permohonanJika permohonan Anda lengkap, maka akan diproses lebih lanjut. Jika permohonan Anda tidak lengkap maka permohonan Anda ditolak. Untuk permohonan yang ditolak karena tidak lengkap ini, Anda dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang.
  • Selanjutnya di Pasal 8 disebutkan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan UPT Pengurangan, Keberatan dan Banding memberikan: () surat keterangan pembayaran pokok PBB yang wajib dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikan kepada Wajib Pajak; dan (b.) keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
  2. Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.

, , , , , , ,

Comments are closed.