iup-ijin-usaha-pertambangan

Pemegang IUP Kena Kenaikan Pajak

iup-ijin-usaha-pertambanganForum Pajak – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini tentu berdampak bagi Kaltim yang dihuni ratusan pemilik IUP.

Alasannya, kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, hal ini untuk memberikan rasa keadilan. Karena selama ini pengenaan PNBP bagi perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lebih tinggi dari IUP.

“PKP2B dana hasil produksi batu bara untuk PNBP-nya 13,5 persen. IUP 3,57 persen,” ucap Sukhyar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah sedang melakukan penyesuaian dengan menaikkan PNBP untuk IUP. “Tidak ada bedanya karena kan sama-sama batu bara. Jadi mungkin IUP akan dinaikkan,” kata dia.
Menurutnya, penyesuaian PNBP tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP untuk batu bara dan logam yang saat ini sedang direvisi. Rencananya batu bara kalori rendah akan dikenakan PNBP 7 persen, menengah 9 persen, kemudian kalori tinggi 13,5 persen.
“PP PNBP-nya untuk batu bara dan logam lain kan sedang revisi. berdasarkan kalorinya,” tutupnya.
PRODUKSI TERJAGA
Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi produksi batu bara hingga akhir tahun tidak akan melewati batas atas yang telah ditentukan yakni sebesar 420 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengungkapkan, diperkirakan produksi hingga akhir tahun mencapai sekira 400 juta ton sesuai dengan penetapan batasan  pemerintah.
“Sampai hari ini produksi batu bara mencapai 280 juta ton hingga akhir Agustus. Rencananya 400 juta ton,” ucap Sukhar.
Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah, produksi batas atas batu bara mencapai 420 juta ton, sedangkan batas bawah mencapai 390 juta.
“280 juta ton itu 2/3 dari satu tahun. 90 juta ton untuk dalam negeri 310 juta ton ekspor,” imbuhnya.
Sukhyar mengemukakan, total produksi batu bara tersebut 80 persen dari perusahaan tambang pemegang lisensi PKP2B, dan 20 persen dari perusahaan tambang pemegang IUP.
60 AJUKAN EKSPOR
Walaupun sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk 49 perusahaan batu bara, namun masih ada 60 perusahaan batu bara yang tengah memproses izin ekspor tersebut.
R Sukhyar mengatakan, pihaknya tengah memproses rekomendasi eksportir terdaftar (ET) 60 perusahaan tambang pemegang PKP2B.
“Dari 60 perusahaan, sebanyak 16 PKP2B rekomendasi ET-nya sudah diajukan ke Kementerian Perdagangan. Kalau kami lihat PKP2B kan ada 73. Dari 73 ada 60 yang produksi dan sedang diurus rekomendasi ET-nya,” jelas Sukhyar.
Menurutnya, selama ini PKP2B tidak mengalami masalah, lantaran memiliki kontrak dengan pemerintah. Oleh karena itu, PKP2B punya hak untuk menjual batu bara. “Dengan adanya kebijakan baru ini, maka harus ada ET. Untuk itu kami proses untuk mendapatkan rekomendasi ET nya,” tuturnya.
Dia melanjutkan, selain perusahaan tambang pemegang lisensi PKP2B, sebanyak 33 perusahaan tambang pemegang lisensi IUP sudah mendapatkan rekomendasi ET dari ESDM, dan sudah diajukan ke Kemendag.
“Untuk IUP harus Clear and Clean (CnC). Dengan punya CnC, kita bisa memberikan rekomendasi ET-nya. Jadi totalnya 49 perusahaan yang sudah dapat rekomendasi ekspor,” tutupnya. (mrt/okz/che)
Sumber: Kaltim Post Online, 13 September 2014

, , ,

Comments are closed.