vonis-bagi-pembunuh-pegawai-pajak

Pembunuh Pegawai Pajak Itu Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Forum Pajak – Anda tahu kabar terbaru pembunuh pegawai pajak Agusman Lahagu? Iya, Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza di Gunungsitoli itu. Kelar hidupnya sekarang! Ia akhirnya divonis seumur hidup oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias. Majelis Hakim  menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keputusan hakim tersebut termuat dalam sidang pembacaan vonis hari ini, selasa 31 Januari 2017.

Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, SH saat membacakan vonis pengadilan dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli dan surat yang saling berkesesuaian, menguatkan fakta fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh terdakwa hukuman mati, Agusman Lahagu.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Jaksa menyatakan banding, pasalnya Agusman Lahagu harusnya dihukum mati. Jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim lainnya kepada para pelaku lain yang turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama, hukuman penjara seumur hidup. Namun Majelis Hakim memvonis kepada 4 (empat) pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebut saja misalnya Bedali Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahgagu hanya dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan.

Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan  menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di ptong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabar putusan pengadilan ini disambut gembira kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

, , , , , , ,

Comments are closed.