laporan-berkala

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Forum Pajak – Kali ini kita akan membahas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2015 khusus untuk wajib pajak badan. Umumnya, untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 akan berakhir pada tanggal 30 April 2016, kecuali jika perusahaan Anda menggunakan tahun buku yang tidak berakhir pada 31 Desember.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Cara penyampaian  SPT Tahunan untuk wajib pajak Badan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Disampaikan secara langsung ke KPP tempat terdaftar
  2. Dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir
  3. Disampaikan melalui saluran tertentu, termasuk e-filing yang diselenggarakan perusahaan jasa layanan e-filing

Pada tahun 2016 ini, wajib pajak badan tidak dapat menyampaikan SPT melalui Tempat Tertentu yaitu TPT KPP Selain Tempat WP Terdaftar, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan.

Apabila penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, maka Anda wajib menyampaikannya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. Perlu Anda perhatikan bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah dianggap lengkap oleh petugas penerima SPT Tahunan.

Apabila SPT Tahunan Anda yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap tidak lengkap, petugas akan meminta Anda melengkapi SPT. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, Anda tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, maka KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada WP yang menyatakan bahwa SPT Tahunan Anda dianggap tidak disampaikan.

Pelaporan SPT Tahunan Dianggap Tidak Lengkap

kelengkapan-pelaporan-spt-tahunan-badanSPT Tahunan yang Anda sampaikan dapat dinyatakan tidak lengkap oleh petugas penerima SPT. Hal ini terjadi apabila:

  • SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;
  • terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  • SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
  • SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
  • Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  • Terdapat Lampiran Khusus yang diisi tidak lengkap;
  • SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.

SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan

SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila SPT Tahunan Anda ditemukan hal-hal sebagai berikut:

  • SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
  • SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  • SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  • SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,

Nah, begitu ringkasan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Anda memiliki pertanyaan atau pemikiran lain, silakan tuangkan pada ruas komentar pada artikel ini.

, , , , , , ,

Comments are closed.