pegawai-pajak-kejar-setoran

Pegawai Pajak Tidak Lagi Pulang Malam

Forum – Diberitakan sebelumnya, pegawai pajak pulang malam berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-01/PJ/2015 dan INS-02/PJ/2015.

Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2015, kedua instruksi kerja hingga jam 7 malam tersebut tidak lagi berlaku. Kepastian jam pulang kerja pegawai pajak hanya sampai jam 17:00 ini termuat dalam Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2015. Dengan adanya INS-03/PJ/2015, ketentuan jam kerja pegawai pajak kembali pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang benar yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selebaran yang tersebar melalui media daring yang mengatasnamakan Direktur Kepatuhan Internal menguraikan alasan-alasan dikeluarkannya INS-003/PJ/2015. Disebutkan bahwa pimpinan menilai dengan adanya INS-01/PJ/2015 dan INS-02/PJ/2015, para pegawai DJP sudah bekerja keras dan telah terjadi peningkatan penerimaan pajak. Pertimbangan lain, INS-01/PJ/2015 dan INS-02/PJ/2015 hanyalah bersifat sementara.

, ,

Comments are closed.