retribusi-pajak-parkir-kendaraan

Pajak Parkir DKI Jakarta

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang mengatur mengenai pemungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Pajak Parkir DKI Jakarta

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Obyek Pajak Parkir DKI Jakarta

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak (Yang Dikecualikan) :

  • penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
  • Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua);
  • penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Pajak Parkir

Cara Penghitungan Pajak Parkir untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dirumuskan sebagai berikut:

Nilai PajakParkir = Tarif PajakParkir x DPP

Tarif pajak parkir = 20%

DPP = Dasar Pengenaan Pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Pajak terutang (sudah dapat ditagih) pada saat penyelenggaraan parkir dengan pembayaran. Apabila pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Perbedaan Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir

Pajak Parkir tidaklah sama dengan Retribusi Pelayanan Parkir. Retribusi Pelayanan Parkir merupakan bagian dari Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Retribusi Parkir diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Retribusi Pelayanan Parkir, masih ada lagi Retribusi Tempat Khusus Parkir. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi jasa tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Referensi:

, , , , , ,

Comments are closed.