kebijakan-pajak-daerah

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Jenis-jenis Pajak Daerah

  • Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Air Permukaan yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  • Pajak Rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  • Pajak Hotel yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  • Pajak Restoran yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  • Pajak Hiburan yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  • Pajak Reklame yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  • Pajak parkir yaitu pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • Pajak Air Tanah yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakarat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pemajakan di daerah serta pengelolaan uang pajak dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, semestinya tidak menghasilkan keadaan seperti pada foto-foto yang ditampilkan pada laman muka situs ini.

, , , ,

Comments are closed.