fasilitas-pengampunan-pajak-atau-tax-amnesty

Obyek Pajak PP 36 Tahun 2017

Setelah membahas subyek pajak yang terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, kali ini kita akan belajar terkait dengan obyek pajak PP 36 Tahun 2017. Yang menjadi obyek pajak dalam PP ini, secara garis besar adalah harta bersih. Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.

Namun tidak semua harta bersih menjadi obyek pajak PP 36 Tahun 2017 yang dikenai penghasilan final menurut PP 36. Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan adalah harta bersih yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan PP 36 ini. Yang menjadi obyek pajak penghasilan final PP 36 adalah harta-harta yang memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  • Harta bersih tambahan yang dilaporkan pada surat pernyataan pengampunan pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7) Undang-undang Pengampunan Pajak.
  • Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak
  • Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Termasuk dalam pengertian Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, adalah:

  • Bagi WP yang sudah memperoleh pengampunan pajak, Harta bersih yang dilaporkan pada SPT PPh Terakhir tidak mencerminkan:
    • harta bersih yang telah dilaporkan pada SPT PPh sebelum SPT PPh Terakhir dan sebelum UU Pengampunan pajak berlaku.
    • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    • Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
  • Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

Harta bersih yang dimaksud dalam poin ini adalah harta bersih yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir dan masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Bagi wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak, Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:

  • masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  • belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

, , , , , , ,

Comments are closed.