tunjangan-pegawai-pajak-daerah

Mengintip Tunjangan Pegawai Pajak Daerah

Forum Pajak – Jika pegawai pajak pusat baru saja menerima tunjangan ‘vitamin’ Perpres 37 Tahun 2015, maka pegawai pajak daerah yang mendiami Dinas Pendapatan Daerah telah lama menikmati ‘vitamin’. Vitamin untuk pegawai pajak daerah atau tunjangan pegawai pajak daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Insentif ini diberikan kepada mulai Kepala daerah, Wakil, Sekda hingga Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang telah dipungut, uang insentif dibagikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran proporsional. Jika dicermati, peraturan ini cukup unik di mana besaran insentif diberikan dengan hitungan prosentase atas rencana penerimaan pajak. Untuk pemerintah daerah tingkat propinsi, insentif diberikan maksimal sebesar 3% dari rencana penerimaan, sedang untuk daerah tingkat kabupaten/kotamadya, insentif diberikan maksimal sebesar 5% dari rencana penerimaan.

Jumlah insentif yang diterima pegawai dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini kemudian dikalikan dengan faktor pengali. Untuk realisasi sampai dengan 1 trilyun misalnya, maka faktor pengali adalah 6x gaji dan tunjangan. Sedangkan untuk realisasi 1 – 2,5 trilyun, faktor pengali 7x gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Adapun tunjangan tambahan di masing-masing daerah ditentukan oleh kepala daerah. Sebagai contoh, tunjangan kinerja daerah DKI untuk fungsional golongan IIIa sebesar Rp. 7.110.000. Dengan remunerasi PNS, maka pegawai akan membawa penghasilan kurang lebih Rp 10.000.000 per bulan. Dan pegawai pajak daerah akan menerima tambahan setidaknya Rp 60 juta tiap tiga bulan sekali. Lumayan besar ya?

Gambar: inijie.com

, , , , , , ,

Comments are closed.