masak-ada-pungli-pajak-?

Masak Sih?

Baca-baca situs laporpresiden.id kok nemu tulisan gini:

Mohon pengawasan lebih ketat terhadap pelaporan harta para pegawai pajak.
Baru-baru ini, wajib pajak yang menerima kelebihan bayar pajak di balikpapan(khususnya) – kaltim umumnya,   di mintai ‘uang jasa’ 15-20% dari total kelebihan bayar.
Adapun mekanismenya sebagai berikut :
1. Wajib pajak akan di info mengenai kelebihan bayar tersebut.
2.Wajib pajak diminta menyerahkan setumpuk dokumen & bukti2.
3. Akan di infokan kekurangan2 yg ‘konyol’, ini sdh ‘kode’.
4. Mereka akan to the point, meminta uang jasa..(pintar2 nya nego).
5. Jika deal..urusan lancar, 1 bln dana di setor ke rek.wajib pajak. Sebelum di setor, ‘mereka’ akan minta tambahan 50-100jt, dgn alasan macam2.
6.Selesai dana masuk, mereka akan datang, menghubungi wajib pajak, untuk mengambil dana. Sebagian cash, sebagian besar transfer ke bank di luar pulau(dlm kasus teman saya digunakan rekening bank swasta di papua).
Secara permainan, mereka ‘bersih’.
Jika wajib pajak macam2, jgn harap laporan pajak ataupun urusan lainnya dgn mereka akan mudah. Info dari rekan lain, ‘jasa’ di Jakarta bisa mencapai 40%.
Nggak heran, permainan ini tetap langgeng & Gayus2 lain masih berkeliaran di Pajak.
Besar harapan, pihak2 terkait lbh aware dan wajib pajak berani berkata tidak.

Masak sih masih ada pungli pajak seperti itu? Penulisnya mengaku bernama Nusa Gloria. Sepertinya bukan nama asli. Tapi tentu itu ndak masalah, karena memang menyinggung hal-hal semacam itu cukup risky. Masalahnya apakah laporan tersebut fiktif atau bisa dipegang keakuratannya. Tidak tangung-tanggung, lapor presiden lho.

Kemudian banyak laporan-laporan lain menyinggung soal pajak. Ada masalah PP 46 yang konon menyengsarakan pelaku usaha kecil (UMKM). Memang ada baiknya juga sih aturan semacam itu dikaji ulang. Bagaimana menurut sampeyan?

, , , , ,

Comments are closed.