loophole-dan-pemajakan

Loophole dan Pemajakan

Pengantar Redaksi.

Pemanfaatan celah-celah peraturan perpajakan (loophole) oleh perusahaan yang menerapkan perencanaan pajak secara agresif telah menjadi isu global. Tidak terkecuali di negara-negara Uni Eropa. Perusahaan multinasional melakukan berbagai upaya untuk memperkecil pajak yang seharusnya dibayar.
Keadaan semacam ini kadang juga malah dipicu oleh pemerintah yang memberikan kebijakan pajak yang tidak adil. Pemerintah memberikan insentif-insentif pajak tertentu kepada perusahaan tertentu yang berujung pada pengenaan pajak yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya ditanggung. Hal semacam ini selain menggerus penerimaan pajak, menyebabkan persaingan yang tidak sehat juga melukai rasa keadilan pembayar pajak lainnya.
Berikut ini kutipan opini Margrethe Vestager, salah satu anggota komisi kebijakan persaingan usaha di Negara-negara Eropa. Opini didasarkan pada kasus-kasus yang terjadi Irlandia, Luxemburg, Belgia dan Belanda.

Loophole dan Pemajakan: Upaya Mencari Kebijakan yang Lebih Adil untuk Uni Eropa

Oleh: Margrethe Vestager

Perusahaan seharusnya secara adil menyerahkan bagian pajak dari uang yang mereka peroleh dan pemerintah seharusnya tidak mendukung usaha tertentu dengan memberi mereka fasilitas (pajak) yang tidak tersedia bagi pembayar pajak lainnya. Ini tampaknya sederhana, tetapi kenyataannya tidak.
Untungnya, ada ribuan pebisnis yang menghormati tugas mereka sebagai warga negara. Dan saat ini toleransi warga masyarakat dan pembuat kebijakan terhadap perusahaan yang mencoba menghindari pajak secara adil telah mencapai titik terendah.
Sebagai anggota komisi kebijakan kompetisi Uni Eropa, peran saya adalah melengkapi tindakan Komisi Eropa untuk melakukan pencegahan, memberi pertimbangan-pertimbangan hukum dan mengambil tindakan korektif atas pemberian kebijakan yang memicu kemungkinan adanya keuntungan pajak secara tidak adil. Secara khusus saya melihat empat kasus mendalam – di Irlandia, Luksemburg, dan Belanda – di mana ada kemungkinan tawaran-tawaran kesepakatan pajak yang menguntungkan pihak tertentu. Pada bulan Februari, kami juga mulai menyelidiki skema pajak Belgia yang tampaknya hanya terbuka untuk perusahaan-perusahaan multinasional tertentu.
Perpajakan merupakan urusan yang sulit dan rumit. Namun, akan menjadi lebih sulit jika bersembunyi di balik skema pajak yang rumit dan kesepakatan tertutup. Pada bulan November, Konsorsium International Jurnalis Investigasi (International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) mengungkap bagaimana otoritas pajak Luksemburg diduga telah menawarkan perlakuan pajak secara khusus, yang mereka sebut ‘tax ruling’, untuk sejumlah perusahaan multinasional.
Tidak ada yang salah dengan ‘tax ruling’: Ini menunjukkan bagaimana sistem pajak berlaku bagi mereka, dan bagaimana menghitung beban pajak mereka. Tax ruling juga memberi kepastian hukum. Yang salah adalah ketika perlakuan khusus dibuat untuk bisnis tertentu yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak sangat sedikit.
Mungkin ini ada hikmahnya: Komisi Eropa bekerja menyusun aturan baru untuk membuat sistem pajak di Uni Eropa lebih adil dan transparan, dan perhatian besar ICIJ pada masalah ini menambahkan momentum pada upaya ini .
Bersama-sama, komisi dan negara-negara Uni Eropa harus melakukan perencanaan pajak lebih giat. Cukup terlalu banyak celah. Kita harus sistematis dalam mengatasi masalah untuk memastikan bahwa celah baru dan lebih cerdik tidak mengganti celah yang kita tutup.
Berdasarkan usulan legislatif Komisi yang disampaikan rekan saya Pierre Moscovici, negara-negara Uni Eropa secara otomatis akan bertukar informasi mengenai perusahaan yang terikat ‘tax ruling’, menyerahkan informasi yang diperlukan untuk melindungi dasar pengenaan pajak yang seharusnya bagi mereka. Ini merupakan kabar baik bagi warga Uni Eropa dan untuk sebagian besar pebisnis yang telah membayar pajak secara adil.
Dan kami ingin melangkah lebih jauh. Komisi ini juga merancang basis pajak secara umum bagi perusahaan yang dapat mereka setujui. Agar ini berhasil, semua negara Uni Eropa perlu satu pemikiran. Kami ingin aturan yang jelas dan seragam yang berlaku di seluruh Uni Eropa sehingga kita bisa membuat pajak perusahaan lebih sederhana dan mencegah pebisnis memanfaatkan perbedaan ketentuan pajak yang ada di negara-negara Uni Eropa.
Ke depan, Komisi juga akan mendorong agenda ini tidak saja untuk Eropa. Pada KTT G20 terakhir di Brisbane, telah ada inisiatif bahwa para pemimpin dunia berkomitmen untuk transparansi kebijakan pajak. Dan kami juga ambil bagian dalam modernisasi peraturan pajak internasional di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pada bulan Desember, saya meminta semua negara Uni Eropa untuk menginformasikan jenis perjanjian pajak yang mereka berikan sehingga bisa didapatkan perspektif pan-Eropa untuk masalah ini. Dengan negara-negara ini, kami ingin memastikan bahwa semua bisnis – besar dan kecil, nasional dan multinasional – dapat melakukan bisnis di Eropa dengan keyakinan bahwa mereka akan diperlakukan sama dan dapat bersaing murni berdasarkan prestasi. Salah satu cara untuk bekerja menuju tujuan ini adalah untuk menjamin kondisi yang seragam untuk semua bisnis – termasuk juga di bidang perpajakan.

Dialihbahasakan dari Budapest Business Journal.

, , , , ,

Comments are closed.