pajak-penjualan-barang-mewah-selain-kendaraan

Lagi, Revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Forum Pajak – Selain mewacanakan perubahan PP-46, Pemerintah juga akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait ambang batas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk property dengan nilai Rp 10 miliar ke atas. Revisi ini dimaksudkan untuk menggenjot penerimaan pajak tahun depan.

Terkait Revisi PP-46/2013 silakan baca: Wacana Perubahan PP-46 / 2013, Apa yang Baru?

Untuk diketahui, pada awal pertengahan tahun ini, Pemerintah baru saja menerbitkan PMK-106/PMK.010/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ketentuan ini mengatur pajak penjualan barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor. Atas barang-barang mewah selain kendaraan bermotor tersebut, Pemerintah mengatur adanya 4 tarif PPnBM yaitu, golongan tarif 20%, golongan tarif 40%, golongan tarif 50% dan golongan tarif 75%.

Barang mewah selain kendaraan bermotor yang masuk pada golongan tarif 20% meliputi:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Pada media Sigit Priadi Pramudito menjelaskan bahwa revisi PMK-106/PMK.010/ 2015 hanya mengubah ambang batas pengenaan PPnBM 20% bagi hunian, dari semula berdasarkan luasan menjadi nilai.

“Peraturan ini sudah selesai tinggal ditandatangani, secepatnya dikeluarkan agar tahun depan juga bisa menjadi sumber pemasukan baru. Apakah akan sekaligus masuk dalam paket kebijakan ekonomi September? Itu tergantung Menko Perekonomian saja nanti,” kata Sigit di Jakarta, akhir pekan lalu sebagaimana dilansir situs BeritaSatu.

Sigit menambahkan, untuk besaran PPnBM barang mewah lainnya tetap seperti aturan lama. Yakni 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian 50% untuk helikopter dan pesawat udara lainnya kecuali untuk keperluan negara dan senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Terakhir 75% untuk kapal pesiar, yacht, ekskursi, feri dan sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang kecuali untuk pengagkutan barang dan kepentingan negara.

“Isu perubahan PPnBM ini yang mengganggu dan ditunggu pasar properti kelas atas. Jadi terbitnya penetapan PPnBM baru ini akan kembali menggerakan pasar properti kelas atas,” pungkasnya.

, , , , ,

Comments are closed.