e-pajak

Khusus Layanan Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Buka Hingga Jam 7 Malam

Forum Pajak – Meski lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, namun untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kantor pajak akan buka hingga jam 7 malam. Instruksi menambah jam kerja hingga jam 7 malam untuk seluruh kantor pajak se-Indonesia ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2016 Tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

cara-lapor-spt-tahunanSebagaimana diketahui, meski lapor spt tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana seperti terlihat pada gambar di atas, namun di lapangan masih ditemui berbagai kendala utamanya terkait lapor spt tahunan secara online. Untuk itu, wajib pajak dapat meminta bantuan ke kantor pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan spt tahunannya.

Penambahan jam kerja kantor pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya terkait dengan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh dan pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP. Adapun jadwal layanan lapor SPT Tahunan untuk seluruh KPP dan KP2KP (kantor penyuluhan pajak) sebagai berikut:

No. Hari Tanggal Jam Layanan (Waktu Setempat)
1. Rabu 30 Maret 2016 08.00 – 19.00
2. Kamis 31 Maret 2016 08.00 – 19.00
3. Sabtu 30 April 2016 08.00 – 15.00

Jadwal tersebut tidak bersifat kaku. Artinya, sebagaimana disebutkan dalam surat, Direktorat Jenderal Pajak dapat memperpanjang jadwal layanan hingga pelaporan SPT tahunan usai.

, , ,

Comments are closed.