pajak perusahaan

Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Jepang Turunkan Tarif Pajak Perusahaan

pajak perusahaan

Courtesy of Wallstreet Journal

Untuk mendukung kebijakan ekonomi ‘growth strategy’, Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak perusahaan mulai April 2015 mendatang. Langkah tersebut diambil Perdana Menteri Jepang, Shinyo Abe setelah menerima berbagai kritikan terkait lemahnya mata uang yen. Perdana Menteri berharap perusahaan Jepang akan lebih meningkatkan kesejahteraan karyawannya dengan mengalihkan beban pajak menjadi insentif bagai pegawai.

Penurunan tarif pajak perusahaan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada April 2015, tarif pajak perusahaan akan diturunkan sebesar 2,51% dari tarif berlaku saat ini yaitu sekitar 35,62%. Setahun kemudian setelah perusahaan menerapkan tarif baru, akan mendapat insentif penurunan tarif kembali setidaknya 2,5% dari tarif yang digunakan. Rencananya, pemerintah akan menurunkan tarif pajak perusahaan hingga di bawah 30%.

Sebagaimana diketahui, Jepang merupakan salah satu negara anggota OECD dengan tarif pajak tinggi selain USA. Negara-negara Eropa menerapkan tarif pajak perusahaan pada kisaran 30%. Sementara negara-negara Asia menerapkan tarif pada kisaran 25%, kecuali Singapura yang menggunakan tarif sebesar 16%.

Meski memberikan penurunan tarif, Pemerintah Jepang melakukan pengaturan ulang untuk memperluas basis pajak terkait dengan hal-hal yang boleh dikurangkan pada Penghasilan Kena Pajak. Beberapa item yang diatur ulang antara lain:

  • Pencabutan insentif bagi perusahaan yang menggunakan Tata Cara Pemajakan Berdasarkan Kriteria Tertentu.
  • Pengurangan jumlah yang dapat dibiayakan pada aktivitas Research and Development
  • Pembatasan pengaturan pengurangan beban deviden bagi pemegang saham minoritas
  • Tidak mengijinkan mengkreditkan pajak atas pembayaran pajak lokal.
  • Mengatur ulang pembatasan terkait perusahaan yang dapat digolongkan sebagai usaha kecil dan menengah. Sebagaimana diketahui, perusahaan Jepang dengan modal kurang atau sama dengan 100 juta yen dikategorikan sebagai bentuk usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, meski memberikan insentif penurunan tarif pajak perusahaan, Pemerintah Jepang juga berencana meningkatkan tarif pajak penjualan yang semula 8% menjadi 10% mulai Oktober 2015.(reuters/bloomberg/wsj)

, , ,

Comments are closed.