insentif-pajak-selama-pandemi-virus-corona

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44 2020)

Setelah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, Pemerintah memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemic covid-19 ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/Pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Apa saja insentif pajak sesuai PMK 44 2020 untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019? Berikut ulasannya.

insentif-pajak-selama-pandemi-virus-corona

Insentif PPh 21

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemberian insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu pegawai adalah sebagai berikut:

  • menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
    • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran A PMK;
    • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
    • telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  • memiliki NPWP
  • pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

Pemberian Insentif PPh 21

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai. PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Pemanfaatan Insentif PPh 21

Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, maka:

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat)

Format surat pemberitahuan sesuai PMK 44 2020 adalah sebagai berikut:

format-pph-21-untuk-pmk-44

Kewajiban Pemberi Kerja Yang Memberikan Insentif

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah.

Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Pemberi Kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Berikut format laporan realisasi PPh Pasal 21 sesuai PMK 44 2020:

laporan-pph-21-dtp-pmk-44

Insentif Pph Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Pemberian Insentif PPh Final

PPh Final Ditanggung Pemerintah diberikan kepada wajib pajak PP 23 Tahun 2018 yang:

  • memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
  • memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  • menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
  • dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi*, Pemotong/Pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran.
  • Atas PPh Final ditanggung Pemerintah tersebut Pemotong/Pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billingyang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020”
  • PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 Pengajuan Permohonan

Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku.

Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final

WP yang memanfaatkan insentif PPh Final harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut dilampiri dengan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak).

Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Berikut Format Laporan Realisasi PPh Final sesuai PMK 44 2020:

laporan-pph-final-pmk-44

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Penerima Insentif PPh 22

Penerima Insentif adalah wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran I PMK;
  • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
  • telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)

dan mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor

Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor

Permohonan diajukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE), melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat). Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 Septermber 2020.

Kewajiban Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April-Juni 2020 dan 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli-September 2020.

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25 diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran N PMK; telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat). Insentif diberikan apabila menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Pemberitahuan Pengurangan dilakukan dengan cara Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Pengurangan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020

Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurang angsuran PPh Pasal 25

Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April-Juni 2020 dan paling lambat 20 Oktober 2020 Masa Pajak Juli-September 2020.

laporan-pengurangan-pph-25-pmk-44

Pengembalian Pendahuluan PPN

Insentif PPn diberikan dalam hal pengembalian pendahuluan PPn sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU) tertentu (WP pusat maupun cabang) sebagaimana Lampiran I PMK; telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat) dan menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5 milyar.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan menyampaikan SPT Masa PPN LB dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. SPT Masa PPN (termasuk pembetulan SPT Masa PPN) yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.

Yang dimaksud dengan PKP Berisiko Rendah berdasarkan kriteria tertentu, meliputi juga:

  • PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  • PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran I PMK ini, fasilitas KITE, atau izin terkait Kawasan Berikat yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi.
  • Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

cara-akses-laman-djp-sesuai-pmk-44-2020

, , , , , , , , ,

2 Responses to Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44 2020)

  1. Forum Pajak 4 Mei 2020 at 1:59 pm #

    SE-29/PJ/2020 untuk Insentif PPh 21 dan PPh 25
    insentif PPh Pasal 21 DTP & pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
    o Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020
    o Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020

  2. Forum Pajak 4 Mei 2020 at 2:00 pm #

    SE-29/PJ/2020 untuk Insentif PPh Final
    wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020