Insentif Pajak: Pengurangan Sanksi yang Timbul Karena Kekhilafan

Forum Pajak – Menambah paket insentif pajak, sekali lagi pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan terkait pengurangan sanksi pajak. Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan.

Cakupan PMK ini adalah Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi Administrasi tersebut terbatas pada Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, dan/ atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB.

Secara umum, sanksi administrasi dimaksud meliputi: sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB.

Namun demikian, bagi wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas pajak sesuai PMK-197 ini, mesti memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

  • melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP
  • melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015
  • tidak mengajukan upaya hukum seperti keberatan, pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/atau gugatan.
  • tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan PMK-197 ini.

Selain ketentuan umum tersebut, ini yang harus Anda perhatikan jika ingin mendapat insentif pengurangan sanksi administrasi akibat pemeriksaan pajak.

, , , , , , ,

Comments are closed.