Inilah Insentif Pajak yang Dapat Dinikmati Tamu IMF-World Bank Annual Meetings 2018

Kata kunci ‘Indonesia’ sepertinya akan menjadi konsumsi masyarakat dunia pada awal hingga pertengahan Oktober 2018 mendatang. Kemungkinan tersebut besar terjadi karena adanya perhelatan ekonomi terbesar tingkat dunia tahun ini yang tengah diselenggarakan di tanah air. Tepatnya di Nusa Dua, Bali.

Perwakilan dari 189 negara dipastikan akan hadir untuk menyukseskan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund dan World Bank Group (IMF-World Bank Annual Meetings 2018). Pemerintah pun memperkirakan bahwa 15.000 hingga 18.000 tamu akan menginjakkan kakinya di Pulau Dewata. Lebih lanjut, ada sekitar 2.000 pertemuan yang akan melibatkan para menteri keuangan, gubernur bank sentral, CEO industri keuangan, akademisi, hingga kepala negara untuk mendiskusikan perkembangan ekonomi dan keuangan global serta isu-isu terkini.

Besarnya skala pertemuan ini diyakini akan membawa pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia. Terlebih di tengah situasi moneter nasional yang sedang membutuhkan stimulus devisa. Beruntung, pemilihan Bali sebagai tempat berlangsungnya acara tentu menjadi nilai tambah yang akan membuat para peserta tidak akan berpikir panjang untuk menghadiri pertemuan. Bahkan, panitia Annual Meetings 2018 pun mengkonfirmasi bahwa sebagian delegasi/peserta akan membawa keluarga untuk memanfaatkan kunjungan Annual Meetings 2018 sekaligus berwisata di Indonesia.

Sementara itu dari sisi ekonomi makro, Bank Indonesia memperkirakan bahwa perputaran uang yang didapatkan dari gelaran IMF-World Bank Annual Meetings 2018 bisa mencapai Rp 5,7 triliun. Khusus bagi Bali sendiri, pertemuan tersebut bahkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bali di level 6-6,5%.

Potential Loss dari Sektor Pajak

Meskipun gelaran IMF-World Bank Annual Meetings 2018 dipandang akan membawa angin segar bagi perekonomian nasional, namun di sisi lain akan mengakibatkan potential loss sektor pajak semakin melebar, khususnya terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi hal itu justru menjadi salah satu misi pemerintah demi menyukseskan perhelatan ekonomi tingkat dunia tersebut. Mengapa demikian?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pengembalian (restitusi) PPN (VAT Refund) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17E UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 16E UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Dari aturan tersebut, dikenal-lah istilah VAT Refund For Tourists.  VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean. Secara sederhana, orang pribadi pemegang paspor luar negeri (selanjutnya disebut turis asing) dapat meminta kembali PPN (restitusi PPN) yang telah dibayarkan ketika hendak meninggalkan Indonesia. Tentunya dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

Kebijakan semacam itu tidak hanya terdapat di Indonesia, melainkan telah banyak diimplementasikan oleh negara-negara di dunia yang sangat concern terhadap pengembangan sektor pariwisata. Misalnya saja Singapura yang dikenal sebagai surga belanja di kawasan Asia karena fasilitas tax refund yang sudah terkelola dengan baik. Adanya insentif perpajakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan daya tarik bagi turis asing agar berkunjung ke suatu negara yang secara langsung akan memaksa turis membelanjakan uangnya di negara tersebut.

Mengenal Lebih Jauh tentang VAT Refund

Di Indonesia, proses pemberian VAT Refund hanya dilakukan di bandar udara khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hingga saat ini sudah ada lima bandara yang melayani pengajuan restitusi PPN, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Adi Sucipto (Yogyakarta), Juanda (Surabaya), dan Kualanamu (Medan). Beruntung, di lokasi perhelatan IMF-World Bank Annual Meetings 2018 terdapat Unit Pelaksana Restitusi PPN atau Counter VAT Refund yang terletak di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Counter tersebut sudah mulai beroperasi sejak tahun 2013.

Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan klaim pengembalian PPN dan bagaimana prosedurnya?

counter-VAT-refund-in-bali-indonesia

Foto: Counter VAT Refund Bandara Ngurah Rai
Dokumentasi Pribadi

Subjek pajak dalam proses bisnis VAT Refund adalah orang pribadi pemilik paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya, serta bukan kru dari maskapai penerbangan. Dalam hal ini, maka tamu/delegasi asing IMF-World Bank Annual Meetings 2018 memenuhi persyaratan tersebut dan dapat mengajukan restitusi PPN jika memenuhi syarat-syarat lainnya.

Adapun, syarat-syarat pengembalian PPN (restitusi PPN atau VAT refund) dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Pertama, pembelian dilakukan di Toko Retail yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Toko Retail dimaksud adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
  • Kedua, nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit yang dapat diajukan pengembalian adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas pembelian Barang Bawaan dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) toko pada 1 (satu) tanggal yang sama. Artinya, untuk dapat mengajukan klaim restitusi PPN, minimal pembelanjaan termasuk PPN adalah sebesar Rp5.500.000,00.
  • Ketiga, Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean. Artinya jika pembelian BKP dilakukan lebih dari satu bulan sebelum pengajuan klaim, maka pengajuan akan ditolak.
  • Keempat, pemohon harus menunjukkan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Faktur tersebut akan didapatkan pembeli dari Toko Retail tempat turis asing berbelanja.
  • Kelima, memperlihatkan barang bawaan yang telah dibeli beserta paspor dan pas naik (boarding pass) keberangkatan. Tahapan tersebut dilakukan sebagai tahap verifikasi sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

Namun, tidak semua PPN atas perolehan Barang Bawaan dapat diminta kembali. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK No.76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Adapun PPN yang tidak dapat diminta kembali adalah atas perolehan makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak, serta barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Momentum Promosi Pariwisata

Kedatangan puluhan ribu delegasi IMF-World Bank Annual Meetings 2018 tentu menjadi momentum dan peluang yang harus mampu ditangkap oleh pemerintah. Terlebih, para tamu tersebut bukanlah orang biasa, melainkan kalangan atas yang diperkirakan memiliki daya beli lebih tinggi dibanding turis biasa pada umumnya.

Keberadaan insentif pajak pun menjadi salah satu upaya untuk ‘memanjakan’ tamu asing sehingga mereka dapat menikmati Bali sebagai destinasi wisata yang menarik. Setelah rasa puas tersebut didapatkan, maka secara otomatis rating pariwisata Indonesia pun akan semakin baik dan semakin mempengaruhi preferensi warga asing untuk menghabiskan waktu berliburnya di Indonesia.

Tujuan tersebutlah yang perlu terus diupayakan pemerintah dengan mengorbankan penerimaan pajak, sehingga meskipun dalam jangka pendek dapat menyebabkan potential loss namun manfaat jangka panjang berupa multiplier effect yang diciptakan akan lebih besar.

, , , ,

Comments are closed.