format-npwp-baru

Ini Format Penomoran NPWP yang Baru

Forum Pajak – Mulai 1 Juli 2015, DJP menerapkan struktur penomoran NPWP baru. Struktur NPWP yang baru ini bersifat tetap dan berlaku nasional. Semacam single identity taxpayer (identitas tunggal pembayar pajak).

Bagaimana struktur penomoran NWP yang baru ini? NPWP format baru ini terdiri atas lima belas digit angka yang merupakan satu kesatuan utuh dengan penjelasan kode-kode sebagai berikut:

Contoh NPWP:

 1|2|3|4|5|6|7|8|9||10|11|12||13|14|15

  • 9 (Sembilan) digit pertama dari NPWP di atas adalah kode unik identitas wajib pajak
  • 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan

Jika pendaftaran baru maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran, dan;

Jika wajib pajak lama, maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak saat ini terdaftar.

  • 3 (tiga) digit terakhir merupakan kode unik untuk status usaha wajib pajak yang terdiri dari status pusat dan status cabang.

Perubahan struktur penomoran ini berdampak pada perlakukan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sesuai dengan SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak, dijelaskan bahwa:

  • NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

, , , , , ,

Comments are closed.