fasilitas-pajak

Ingin Bayar Pajak Rendah, Manfaatkan Fasilitas Pajak Ini

Forum Pajak – Bagi Anda yang keberatan bayar pajak, kini pemerintah telah menyediakan fasilitas pajak yang dapat Anda manfaatkan untuk menekan beban pajak Anda. Fasilitas pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-Daerah Tertentu. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mengijinkan pengusaha membebankan hingga 30 % dari nilai total aktiva tetap termasuk tanah ke penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan.

Siapa yang Dapat Meminta Fasilitas Pajak Ini?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), yang dapat mengajukan permintaan fasilitas pajak ini adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Lebih lanjut, wajib pajak badan yang dimaksud adalah Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, seperti misalnya industri otomotif, industri elektronik, industri pertambangan minyak dan gas bumi, industri pertambangan mineral dan batubara dll (Selengkapnya lihat lampiran artikel ini).

Selain itu, batasan lainnya yakni perusahaan yang tidak diijinkan mengajukan fasilitas pajak adalah:

  • Wajib Pajak di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Fasilitas Pajak Apa yang Dapat Menurunkan Pembayaran Pajak?

Jika perusahaan Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 ini, maka fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan adalah:

  • Total 30% nilai aktiva berwujud termasuk tanah dapat dijadikan pengurang penghasilan neto dalam kurun waktu 6 tahun sejak berproduksi secara komersial. Dengan kata lain, perusahaan dapat membebankan sejumlah 5% dari total nilai aktiva tetap termasuk tanah pada penghasilan neto setiap tahunnya.
  • Penyusutan dan amortisasi aktiva dipercepat sebagaimana pada tabel berikut:

fasilitas-pajak-penyusutanfasilitas-pajak-amortisasi

  • Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;
  • Kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun hingga maksimal selama 10 (sepuluh tahun).

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini?

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 ini mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari dari tanggal 6 April 2015. Sesuai dengan Pasal 10, usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak ini harus sudah diterima Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Hingga artikel ini diturunkan, belum tersedia ketentuan tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan yang menjadi turunan dari PP 18 tahun 2015 ini.  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor-89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan tanggal 28 April 2015.

Lampiran PP Nomor 18 Tahun 2015. PP_NO_18_2015_L.pdf

, , , , ,

Comments are closed.