contoh-p3b-indonesia-india

Indonesia Ratifikasi P3B Indonesia-India

Forum Pajak – Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indonesia-India).

P3B Indonesia-India ditandatangani di New Delhi pada tanggal 27 Juli 2012 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan.

Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-India antara lain adalah hak pemajakan bagi Indonesia sebagai berikut:

  1. laba yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh penduduk India dari pengoperasian kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenai pajak di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan dikurangi 50% (lima puluh persen);
  2. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen jika diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
  3. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga jika diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
  4. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa royalti atau imbalan jasa teknik (fees for technical services) yang diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner); dan
  5. tarif 15% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax).

P3B Indonesia-India berlaku sejak 5 Februari 2016.

, , , , , ,

Comments are closed.