penyerahan-tidak-kena-ppn

Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, apa saja yang dikenakan?

Undang-undang PPN mengenal adanya fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Fasilitas-fasilitas PPN tersebut berlaku untuk:

a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean,
b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu,
c. Impor Barang Kena Pajak tertentu,
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Apa perbedaan antara fasilitas PPN tidak dipungut dengan fasilitas PPN dibebaskan? Ditinjau dari sisi Pajak Masukan, jika wajib pajak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maka Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan. Sedangkan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Pada bagian ini kita akan belajar fasilitas PPN di kawasan berikat.  Kawasan berikat ini merupakan salah satu tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Untuk mendapatkan fasilitas PPN Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus membuat faktur pajak untuk dilampirkan pada SPT Masa.

Berikut ini fasilitas PPN untuk  Barang Kena Pajak yang tidak dipungut PPN.

  1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut,
  2. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat,
  3. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria yang dikenakan fasilitas PPN adalah:
    • Digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat,
    • Tidak bersifat habis pakai,
    • Mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai,
    • Dalam jumlah yang wajar,
    • Diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.
  4. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi,
  5. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat,
  6. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat,
  7. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor,
  8. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Fasilitas PPN juga dikenakan atas pemasukan barang kena pajak selain untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, diantaranya:

  1. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,
  2. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat,
  3. Pemasukan kembali mesin atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat,
  4. Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat,
  5. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor,
  6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Selain pemasukan, fasilitas PPN juga dikenakan untuk pengeluaran selain untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, diantaranya:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke Kawasan Berikat lainnya,
  2. Pengeluaran Bahan Baku dan Bahan Penolong, cetakan (moulding), dan/atau mesin, dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean,
  3. Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang,
  4. Pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan Kawasan Berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding) tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan diserahkan kepada pemberi pinjaman dari Kawasan Berikat asal.

Semoga bermanfaat.

Sumber:

  • UU nomor 42 tahun 2009
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 dengan perubahannya

BACA JUGA:

, , ,

Comments are closed.