penghapusan-sanksi-pajak-pmk-197

Fasilitas Penghapusan Sanksi Pelaporan SPT dan Pembetulan SPT

Forum Pajak – Setelah sebelumnya Pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan pajak, dalam waktu dekat ini Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda dan bunga. Perbedaan fasilitas ini terletak pada tindakan yang dilakukan wajib pajak. Apabila wajib pajak melakukan pelunasan utang pajak, maka fasilitas yang dapat diajukan adalah penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan pajak.Sedang untuk fasilitas penghapusan sanksi denda dan bunga, dapat diajukan apabila wajib pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan pajak (SPT) baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN; melaporkan pajak namun terlambat atau melakukan pembayaran namun lewat waktu jatuh tempo pembayaran.

Jika wajib pajak melakukan salah satu atau beberapa tindakan di atas, maka wajib pajak akan diijinkan untuk meminta fasilitas penghapusan sanksi denda atas keterlambatan maupun penghapusan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. Rencananya, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan kepastian hukum pemberian fasilitas penghapusan sanksi ini. Peraturan Menteri Keuangan ini dilandaskan pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal ini menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Berikut poin-poin penting dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi:

Siapa yang dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi?

  • Wajib Pajak Perorangan dan Wajib Pajak Badan

Dalam hal apa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi?

  • Wajib Pajak menyampaikan SPT namun terlambat.
  • Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran atas kekurangan pajak yang terutang, namun telah melewati saat jatuh tempo pembayaran.
  • Wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak.

SPT apa saja yang dapat dijadikan bahan pengajuan permohonan penghapusan sanksi?

  • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya; baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan
  • SPT Masa PPh & PPN masa Desember 2014 dan sebelumnya; baik SPT Orang Pribadi, SPT Badan maupun SPT PPN Bagi Pemungut PPN.

Berapa banyak SPT yang dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi?

  • Sebanyak jumlah SPT yang belum pernah dilaporkan. Ini untuk SPT yang belum dilaporkan baik oleh WP yang terdaftar maupun belum terdaftar.
  • Sebanyak jumlah SPT yang dibetulkan. Ini untuk SPT yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Wajib Pajak dan kemudian melakukan pembetulan SPT.

Adakah batasan lain untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi?

  • Batasan lainnya adalah SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan meliputi SPT tahun 2013 dan sebelumnya hingga 5 tahun ke belakang (SPT tahun 2009). Selain itu, pelaporan dan pembetulan yang dapat dimohonkan penghapusan sanksi adalah pelaporan dan pembetulan di sepanjang tahun 2015 (batas akhir 31 Desember 2015). (Baca juga: Wajib Pajak Tak Perbaiki SPT Akan Dikenai Sanksi)

Fasilitas penghapusan sanksi apa saja yang diberikan?

  • Penghapusan Sanksi Bunga 2% per bulan atas Pembetulan SPT & Denda 2% x Dasar Pengenaan Pajak Akibat Tidak Menerbitkan Faktur Pajak untuk SPT Masa PPN.
  • Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan, Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh, Rp500 ribu SPT Masa PPN) & Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran Pajak (2%/bulan).
  • Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan; Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh; Rp500 ribu SPT Masa PPN) & Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran Pajak (2%/bulan).

Apa yang Perlu Dipersiapkan jika RPMK ini benar-benar dikeluarkan?

Ini yang perlu dipersiapkan jika Wajib Pajak berencana mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

  1. Dokumentasikan semua arsip perpajakan (Fotokopi SPT dan lampirannya, bukti penyampaian SPT, Fotokopi Surat Setoran Pajak & bukti pembayaran).
  2. Surat Pernyataan bahwa keterlambatan penyampaian/pembetulan SPT dan/atau keterlambatan pembayaran terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya yang ditandatangani Wajib Pajak.

Baca juga:

, , , , ,

Comments are closed.