undang-undang-pengampunan-pajak

Fasilitas Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty )

Forum Pajak – Pada tanggal 1 Juli 2016, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty  menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899), selanjutnya disebut Undang-undang Pengampunan Pajak. Atau dikenal juga dengan UU Tax Amnesty. Pengampunan Pajak, secara sederhana merupakan fasilitas perpajakan berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Sesuai penjelasan staf ahli Menteri Keuangan, dengan adanya fasilitas pajak berupa tax amnesty ini, Pemerintah setidaknya menawarkan 6 keuntungan kepada wajib pajak:

  • Penghapusan pajak yang seharusnya terutang;
  • Adanya pembebasan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan;
  • Kepada wajib pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan;
  • Apabila wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan, maka proses-proses tersebut akan dihentikan;
  • Pemerintah juga memberikan jaminan kerahasiaan terutama terkait data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun;
  • Plus bonus kepada wajib pajak berupa pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Untuk mempermudah Anda memahami bagaimana cara memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini, berikut kami sampaikan poin-poin penting dari Undang-undang Pengampunan Pajak.

Siapa yang Dapat Mengajukan Pengampunan Pajak?

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pengampunan Pajak, setiap Wajib Pajak berhak memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, yang meliputi kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2015) untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Siapa yang Tidak Boleh Mengajukan Pengampunan Pajak?

Wajib Pajak yang tidak diijinkan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak adalah wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan di mana penanganan kasusnya sedang:

  • Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  • Dalam proses peradilan; atau
  • Menjalani hukuman pidana.

Secara umum, untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau tempat tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; serta membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif tertentu. Surat Pernyataan ditandatangani oleh wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan kecuali untuk perusahaan yang mana pemimpin tertinggi sedang berhalangan.

Syarat Mendapat Pengampunan Pajak

Anda dapat segera memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak dengan mengajukan Surat Pernyataan apabila memenuhi persyaratan:

  • Memiliki NPWP;
  • Membayar uang tebusan;
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak;
  • Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan;
  • Menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan;
  • Mencabut permohonan apabila sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan untuk:
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
    • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • Keberatan;
    • Pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat keputusan;
    • Banding;
    • Gugatan; dan/atau
    • Peninjauan Kembali.

Tarif

Tarif tebusan pengampunan pajak secara umum dikelompokkan sebagai berikut:

  • Untuk tambahan harta yang berasal dari Indonesia atau bukan berasal dari Indonesia namun akan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun atau lebih:

  • Tarif 2% untuk pengajuan permohonan hingga 30 September 2016;
  • Tarif 3% untuk pengajuan permohonan 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016;
  • Tarif 5% untuk pengajuan permohonan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017;
  • Untuk tambahan harta yang bukan berasal dari Indonesia namun tidak akan diinvestasikan di Indonesia:

  • Tarif 4% untuk pengajuan permohonan hingga 30 September 2016;
  • Tarif 6% untuk pengajuan permohonan 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016;
  • Tarif 10% untuk pengajuan permohonan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017;
  • Untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 setahun:

  • Tarif 0.5% jika mengungkapkan harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  • Tarif 2% jika mengungkapkan harta lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pada prinsipnya proses pemberian tax amnesty tidak dapat dikuasakan. Namun pengecualian diberikan kepada perusahaan yang pimpinan tertingginya sedang berhalangan. Jika Anda tertarik untuk memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini,  segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.

<

p style=”text-align: justify;”>

Download UNDANG-UNDANG-PENGAMPUNAN-PAJAK

, , , , , ,

Comments are closed.