Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif adalah status yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Non Efektif ini dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP.

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib

Wajib Pajak pada poin 5, -yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak antara lain:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
  3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.

Permohonan Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Cara Mengajukan Diri Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengajukan permohonan ke KPP atau melalui KP2KP
  2. Permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.
  3. Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS (bukti penerimaan surat) diterbitkan.

Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila terdapat Cabang yang berstatus Aktif.

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Wajib Pajak dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara jabatan dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Pengiriman kartu NPWP, SKT dan Starter Kit tidak sampai kepada Wajib Pajak (kembali pos); dan
  3. Penerbitan NPWP Cabang secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak berstatus Non Efektif dapat diaktifkan kembali sebagai wajib pajak aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Data dan/atau informasi dimaksud antara lain:

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
  3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali; atau
  5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: ,

← FAQs