Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri: 411211

Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103 | Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri    untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan    untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan    untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar    untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300 | STP PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322 | SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan    atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri    untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: , , ,

← FAQs