Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final

199      untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.

300      untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

312: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.

322: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

401: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

402: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

403: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

404: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

405: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

406: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.

407: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.

408: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

409: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

410: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.

411: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

413: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.

415: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.

416: untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

417: untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

418: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

419: untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

420: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

421: untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest

499: untuk pembayaran PPh Final lainnya

500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511: atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: , , , , ,

← FAQs