Daftar Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan Amnesti Pajak

Bank Persepsi adalah bank yang diberikan kewenangan untuk menerima pembayaran pajak oleh Pemerintah. Dengan kata lain, tidak semua bank bisa menerima setoran pajak kecuali bank-bank tertentu yang ditunjuk Pemerintah untuk itu.

Untuk kepentingan program pengampunan pajak, Pemerintah menetapkan bank-bank tertentu sebagai bank persepsi yang dapat menerima pembayaran uang tebusan amnesti pajak. Dengan kata lain, tidak semua tempat yang menerima pembayaran pajak dapat menerima setoran uang tebusan amnesti pajak, misalnya saja Kantor Pos.

Berikut ini adalah daftar Bank-bank yang resmi ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Bank penerima uang tebusan amnesti pajak. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

bank-persepsi-amnesti-pajak

bank-persepsi-tempat-pembayaran-pajak

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: ,

← FAQs