Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.Untuk mengajukan permohonan Penghapusan NPWP Secara Online, langkah-langkahnya:
- mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Aplikasi e–Registration
- melengkapi persyaratan dokumen dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e–Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Penyampaian dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan secara online diajukan.
- Untuk jenis dokumen yang dikirim atau diunggah dan proses selanjutnya mengikuti prosedur manual pada artikel Cara Menghapus NPWP.