Batas Waktu Setor Pajak

Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  • PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
  • PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
  • PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
  • PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
  • PPh Pasal 25
  • PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
  • PPN atau PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah

Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak:

  • PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor:

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak

  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah

Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

Sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan

  • Pajak yang kurang dibayar pada SPT Tahunan

 

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau setor pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: KUP
Tags: ,

← FAQs