Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Anggota Situs Forum Pajak?

Untuk mendaftar sebagai pengguna atau anggota situs Forum Pajak, Anda hanya perlu mendaftar (registrasi) di situs Forum Pajak. Registrasi dapat menggunakan akun email atau akun jejaring sosial Anda seperti Yahoo, Google, Twitter maupun Facebook. Selanjutnya ikuti langkah-langkah pada laman pendaftaran.

Jika Anda melakukan registrasi menggunakan email, maka kami akan mengirim tautan ke alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Tautan yang kami kirim berfungsi sebagai sarana aktivasi akun Anda di Forum Pajak. Klik tautan yang kami kirim tersebut untuk melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, selanjutnya Anda dapat masuk ke situs Forum Pajak dan menikmati artikel maupun file-file yang hanya bisa diakses oleh anggota terdaftar.

Jika Anda melakukan registrasi menggunakan jejaring sosial, maka Anda akan mendapat notifikasi dari jejaring sosial bahwa Forum Pajak akan menggunakan akun Anda. Jangan khawatir, meski menggunakan akun sosial Anda, kami tidak dapat mengetahui password akun sosial Anda maupun informasi pribadi seperti misalnya pesan inbox maupun percakapan Anda.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: bagaimana
Tags:

← FAQs