Bagaimana Cara Memperoleh NPWP?

Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara memperoleh NPWP sesuai PER-38/PJ/2013 tentang perubahan PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP, berlaku sejak 8 November 2013.

Memperoleh NPWP secara offline:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. (Download Formulir untuk Perorangan atau Download Formulir untuk Badan)
  2. Melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Baca Syarat-syarat Permohonan NPWP)
  3. Permohonan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan dengan datang secara langsung; dikirim melalui pos; atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Selanjutnya, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:

  • dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  • dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Memperoleh NPWP Secara Online

  1. Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id
  2. mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags:

← FAQs