Apa yang Dimaksud Pengukuhan PKP Secara Jabatan?

Yang dimaksud pengukuhan PKP secara jabatan adalah tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada pengusaha dalam hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: PKP
Tags:

← FAQs