Apa yang Dimaksud dengan Pemberian NPWP Secara Jabatan?

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags:

← FAQs