penghapusan-sanksi-pajak-ilustrasi-dari-drhurd.com

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak Bunga Penagihan

Fordis – Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak. Kali ini fasilitas pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan. Jika Anda wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan pajak, silakan simak baik-baik artikel ini.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015. Peraturan ini secara umum mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 19 ayat (1) berbunyi:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dengan kata lain, fasilitas penghapusan sanksi diberikan atas sanksi administrasi bunga penagihan dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Persyaratan Mengajukan Penghapusan Sanksi

Berikut ini persyaratan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi pajak dimaksud PMK Nomor 29/PMK.03/2015.

  1. Yang dapat dimohonkan penghapusan adalah sanksi administrasi (Surat Tagihan Pajak) bunga penagihan atas utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Yang dimaksud utang pajak di sini adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  2. Wajib pajak telah melunasi utang pajak yang menyebabkan timbulnya sanksi tersebut sebelum 1 Januari 2016.
  3. Wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar dengan ketentuan:
  • Menggunakan bahasa Indonesia.
  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak.
  • melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa. Jika ditandatangani kuasa, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam ketentuan pemberian fasilitas penghapusan sanksi pajak ini juga diberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengulangi pengajuan permohonan. Dengan kata lain, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas Surat Tagihan Pajak yang sama sebanyak 2 (dua) kali. Jeda waktu permohonan kedua dari permohonan pertama adalah 3 (tiga) bulan. Permohonan dianggap telah diajukan jika surat wajib pajak telah mendapat keputusan berupa Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Contoh Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak.

format-surat-permohonan-penghapusan-sanksi

, , , ,

Comments are closed.