Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak pada Aplikasi e-Faktur

Forum Pajak – Artikel cara install sertifikat elektronik pajak ini ditampilkan untuk Anda yang telah memiliki sertifikat elektronik pajak. Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik dikenal juga sebagai sertifikat digital karena bentuknya yang paperless (tidak menggunakan kertas). Sertifikat digital atau sertifikat elektronik ini diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. (Baca juga Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak Secara Offline). Sebelum melakukan peng-installan, pastikan terlebih dahulu pada komputer Anda sudah terinstall program e-faktur dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika belum, silakan baca Cara Install Aplikasi E-Faktur Pajak jika Anda ingin menginstal pada komputer pribadi Anda, atau baca Cara Install E-Faktur di Jaringan LAN jika Anda ingin mengintal e-faktur di jaringan.  Jika sudah terinstall, Anda dapat mengikuti artikel berikut ini.

  1. Jalankan ETaxInvoice. exe pada folder aplikasi yang Anda gunakan.

Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubung dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik link Setting Aplikasi.

Untuk internet yang menggunakan proxy lakukan setting Proxy dengan langkah berikut ini:

cara-setting-proxy

  1. Pilih menu Referensi > Setting Aplikasi. Akan tampil form untuk melakukan konfigurasi proxy.
  2. Beri tanda √ pada keterangan Memakai Proxy Server
  3. Isi IP Server dengan IP Proxy
  4. Isi Port Proxy
  5. Isi Username untuk koneksi Proxy
  6. Isi Password untuk koneksi Proxy
  7. Klik tombol Simpan. Akan tampil informasi “Setting berhasil disimpan”. Klik tombol OK

cara-install-aplikasi-e-faktur-pajak

  1. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice seperti gambar di atas.
  2. Isi NPWP PKP dengan benar.
  3. Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate. Isi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. Selanjutnya klik tombol OK. (Baca juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Apa dan Bagaimana)
  4. Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.
  5. cara-install-sertifikat-elektronik-pajakJika sudah OK sukses, isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
  6. Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
  7. Masukkan Captcha dan Password. Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh. Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. (Baca juga Urutan Menerbitkan Faktur Pajak: Kode Aktivasi dan Password)
  8. Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)
  9. Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
  10. Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi “Registrasi User sukses.” Sampai di sini sertifikat elektronik pajak Anda sudah terinstall dan aplikasi e-faktur Anda sudah terdaftar. Selanjutnya klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. Persiapkan Nama User aplikasi, misalnya Super Admin, password untuk aplikasi, Nama Lengkap penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP. Tidak perlu khawatir salah, Anda bisa melakukan reset pasword admin utama jika terjadi kesalahan.

Catatan : FILE SERTIFIKAT Elektronik Pajak akan selalu digunakan jika PKP akan melakukan pelaporan Data ke SISTEM DJP. Sehingga jika kita ingin melakukan pelaporan data ke SISTEM DJP harus dipastikan bahwa lokasi penyimpanan File SERTIFIKAT User tidak berubah ketika saat Registrasi awal Aplikasi. Pastikan Anda melakukan maintenance aplikasi e-faktur pajak Anda

, , , , , , , , ,

52 Responses to Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak pada Aplikasi e-Faktur

  1. Farida Gusvyanti 17 Juni 2015 at 3:20 pm #

    Mas, kalau kapasitas RAM 2,00GB dan system type 32-bit bisa untuk download aplikasi e-faktur?

    • Fordis 17 Juni 2015 at 8:36 pm #

      Bisa Bu. Tentu dengan mempertimbangkan sedikit banyaknya data yang nanti akan mengisi database. Kalau transaksi masih sedikit, kami kira tidak masalah. Kami melakukan penginstalan pada komputer dengan RAM 1GB. Memang tidak cepat, tapi pada prinsipnya bisa. Untuk uji coba, silakan lakukan instal e-faktur versi demo.

  2. Farida Gusvyanti 17 Juni 2015 at 3:21 pm #

    Maaf, Bapak maksudnya. hehe…

  3. Rendi yanto 18 Juni 2015 at 4:11 pm #

    Selamat sore pak, saya mau tanya, pada saat saya sudah memasukan captcha dan password lalu disubmit selalu tidak bisa, padahal captcha dan password sudah saya isi dengan benar, mohon pencerahannya. thanks, 🙂

  4. Fordis 18 Juni 2015 at 9:20 pm #

    Dear Pak Rendi.
    Dengan asumsi semua langkah sudah diikuti dan Bapak tidak bisa install, berarti tunggu sampai tanggal 1 Juli 2015 nanti ya Pak. Kabar dari DJP, tidak ada instalasi bertahap. Jadi serentak tanggal 1 Juli. Semoga membantu.

  5. Slamet S 20 Juni 2015 at 1:02 pm #

    Saya sudah ikuti langkah-langkahnya tapi pas masuk pengisian Captcha selalu gagal padahal kode aktivasi, captcha & password sudah sesuai dengan yang kami dapat dari kantor pajak, saya juga sudah hubungi AR katanya link data di server pusat belum dibuka, suruh coba lagi nanti mulai tgl 1 Juli 15. Apakah bener demikian adanya pak, mohon sharingnya.
    Terimakasih.

    • Fordis 21 Juni 2015 at 11:26 am #

      Infonya begitu Pak @Slamet. Tapi kalau misalnya perusahaan Anda ingin menerapkan e-faktur lebih cepat dari yg dijadwalkan DJP, bisa ditanyakan ke 1500-200 mengenai prosedurnya. Semoga membantu.

  6. Dede Susanto 25 Juni 2015 at 3:58 pm #

    maaf pak, saya msh belum mengerti seputar proxy pak..
    Katanya aplikasi ini bisa digunakan serempak tanggal 1 juli nanti.. apa benar?

  7. Dede Susanto 25 Juni 2015 at 4:01 pm #

    apakah proxy ini memang diperlukan untuk aplikasi ini?

  8. Farida Gusvyanti 1 Juli 2015 at 7:00 am #

    Pal kalau cara tutorila registrasi User bagaimana pak?
    bisa beri contoh?
    soalnya saya takut salah input Pak

  9. Tri Junaedi 1 Juli 2015 at 11:27 am #

    Saya sudah ikutin lankah langkah setelah masuk ke Chapca kita masukin kode dan password, sedangkan kode dan password sudah benar pak, mohon bantuan dan pencerahannya, mengingat sekarang sudah tanggal 1 juli 2015 pak.

  10. Nur Jamaludin 1 Juli 2015 at 2:56 pm #

    Pak mohon bantuannya, saya sudah mengikuti langkah installasi e faktur sesuai video tutorial. Namun sampai dengan register etax invoice tidak berhasil dan muncul keterangan error :

    ETAX-40005 : Error diservice registrasi
    ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan

    Mohon solusinya ? sudah berulang-ulang saya registrasi, namun tetap belum bisa juga.

  11. Klinsen_DayMan 1 Juli 2015 at 3:32 pm #

    Just Share,

    Untuk Error ETAX-40005 & ETAXSERVICE-40002 adalah kemungkinan kesalahan pada bagian kode aktivasi.

    Untuk kode aktivasi dapat dilihat pada profil WP pada saat login di E-NOFA.

    XXXX-XXXX
    Hilangkan tanda minus (-)

    Semoga Bermanfaat ^^

  12. Arie 2 Juli 2015 at 11:34 am #

    Pak, Mohon bantuannya, hari ini saya baru mulai membuka aplikasi e faktur, tapi belum masuk registrasi sudah mengalami masalah; yakni saat aplikasi dibuka ada permintaan update, setelah update selesai update di tutup kemudian aplikasi di buka kembali, tetapi saat dibuka kembali update tersebut muncul lagi dan berulang-ulang seperti itu, masalahnya ada dimana ya pak? padahal aplikasi tersebut saya dapat dari sosialisasi yang diadakan dirjen pajak (bukan donlot sendiri ) terima kasih

    • Fordis 2 Juli 2015 at 3:12 pm #

      Pak Arie, itu yg didapat versi demo atau versi live?

  13. Farida Gusvyanti 2 Juli 2015 at 3:28 pm #

    Pak, saya tadi input PPN Impor dan sudah saya simpan, tapi kenapa waktu saya cek SPT Induk nilianya tetap 0 yaa, waktu saya buka lampiran B1 pun masih kosong.

  14. Arie 2 Juli 2015 at 3:44 pm #

    Saya dapat versi OFFLINE (untuk latihan) dan ONLINEnya, yang saya pakai saat ini versi onlinenya

    • Fordis 2 Juli 2015 at 4:03 pm #

      Pak @Arie, itu kemungkinan updatenya blm sukses. cek jaringan internetnya. Silakan baca juga artikel error e faktur yg disediakan pada link komentar.

  15. herdi 3 Juli 2015 at 10:25 am #

    pak, mohon bantuanya, saya sudah berhasil install aplikasi efaktur, tapi saya ada kesalahan saat penginputan penandatanganan faktur pajak, yang saya ketikan bukan nama perorangan, tapi nama perusahaan saya, mohon solusinya ya pak. Terima kasih

  16. wong.samin 3 Juli 2015 at 10:56 am #

    @herdi, bisa diedit penandatangan e fakturnya, lalu restart aplikasi e faktur. Cek berubah gak penandatangab e fakturnga

  17. oya hanum 3 Juli 2015 at 11:11 am #

    Pak saya juga mengalami hal yang sama dengan @herdi. salah masukin nama penandatangan faktur pajak. boleh dibantu untuk step-step merubahnya gimana? Terima kasih banyak..

    • Fordis 3 Juli 2015 at 1:02 pm #

      @Oya Hanum: Caranya, masuk ke menu Management Upload –> Profil Alamat PKP. Isi dengan data yang benar, setelah selesai, restart aplikasi e-faktur

  18. oya hanum 3 Juli 2015 at 3:08 pm #

    @fordis sudah saya coba pak dan sudah di restart juga. saya coba bikin pajak keluaran, dan yang muncul masi napa PT bukan nama penandatangan yang seharusnya. apa ada saran lain pak? Terima kasih banyak.

    • Farida Gusvyanti 14 Juli 2015 at 6:56 am #

      @Oya Hanum..

      Bagaimana Bu, apa setelah divalidasi pihak DJP penandatangannya berubah?
      karena kasus saya juga seperti itu, begitu di review penandatanganan muncul dengan nama perasahaan bukan nama perorangan.

  19. wong.samin 3 Juli 2015 at 3:59 pm #

    Langkah ke 11 di urutan aetikel di atas sudah dijalankan Mbak @oya hanum?

  20. lindaym22 3 Juli 2015 at 9:16 pm #

    pak jika sudah sampai tahaap mengisi data user aplikasi, trus jendela aplikasi Di close. saya mengulanginya Dari awal, yg jadi masalah sekarang muncul notice ” error Di service registration” Dan ” client sudah diaktifasi”. bagaimana sousinya pak?

  21. Fordis 3 Juli 2015 at 10:20 pm #

    @oya nahum: itu yg muncul nama perusahaan di preview e-faktur atau e-faktur yg sudah divalidasi DJP?
    @lindaymm22: Anda menyampaikan pertanyaan serupa di artikel lain, silakan cek jawabannya.

  22. prastuti moggi 7 Juli 2015 at 2:31 pm #

    iya pak saya punya masalah yang sama dgn ibu @oya nahun.
    klo di preview e-faktur masih muncul nama Perusahaan. padahal sudah pernah saya rubah user & saya restart juga.
    apa memang sebelum divalidasi DJP seperti itu, karna saya belum berani upload takut salah.
    mohon pencerahannya pak. trims..

    • Fordis 7 Juli 2015 at 9:29 pm #

      Ini Bu atau Pak @prastuti moggi ya? Maaf..
      kalau preview kayaknya memang masih nama perusahaan. Tapi kalau sudah di-upload akan berubah dgn nama penandatangan e-faktur. Pastikan saja data penandatangan e-faktur di profil PKP (Menu Managemen Upload di aplikasi e-faktur, sudah terisi dengan benar). Demikian, semoga membantu.

  23. prastuti moggi 8 Juli 2015 at 8:34 am #

    Bisa panggil ibu pak. hehe.
    oke saya coba. karna sudah 1 faktur ter-upload penandatangannan dgn nama perusahaan 🙁
    terima kasih pak.

  24. Amanda Manda 9 Juli 2015 at 12:46 am #

    Maaf pak saya sudah mengikuti semua langkah sampai memasukan captcha lalu muncul
    ETAXSERVICE-20019 client sudah diaktifasi
    sedangkan saya blm pernah aktifasi
    itu kenapa ya ? mohon bantuannya terima kasih

  25. pendukung 9 Juli 2015 at 7:24 am #

    @Amanda Manda: kalau kenapanya, kita kurang tahu persis ya. Mungkin mwmang pernah ada yg pernah mengaktifkan. Cek saja langsung di profil pkp di http://efaktur.pajak.go.id apakah efaktur dekstop sudah aktif atau blm

  26. pendukung 9 Juli 2015 at 7:57 am #

    Kalau merasa itu ada yg tidak beres, Anda dapat melakukan reset aplikasi kemudian melakukan aktivasi ulang.

  27. melhandoko 10 Juli 2015 at 3:31 pm #

    Pak maaf sebelumnya. Saya tdk mengerti dg istilah captcha. Itu apa dan dapat angkanya drmana. Apa kita peroleh saat registrasi enofa? Mohon petunjuknya. Tq

    • Fordis 10 Juli 2015 at 10:01 pm #

      @melhandoko: captcha adalah serangkaian image berisi angka atau huruf yg ditampilkan oleh suatu aplikasi tertentu. Angka atau huruf tsb merupakan kode yang dimintakan untuk diisi pada ruang yg disediakan. Captcha disajikan untuk menguji apakah pengguna aplikasi itu orang atau mesin, sebab mesin tidak dapat membaca isi gambar. Di aplikasi e-faktur, captcha disediakan otomatis saat pengguna akan registrasi aplikasi e-faktur dekstop. Jadi Anda tidak perlu mencari captcha ke mana-mana.

  28. melhandoko 11 Juli 2015 at 2:31 pm #

    Ok pak tq infonya sangat membantu.

  29. amad syukron 4 Agustus 2015 at 9:43 am #

    maaf pak mau tanya,
    saya beberapa kali sudah mencoba regristrasi sesuai dengan langkah2 yang diberikan dari pihak KPP tapi kok gagal terus. Setelah saya masukkan chapta dan password pasti keluar dialog error :

    ETAX-40005 : Error di service registrasi
    ETAXSERVICE-40002 : User tidak ditemukan

    padahal saya sudah memasukan kode captcha sesuai yang tercantum dan kode aktivasi/password dengan benar.
    Mohon bimbingannya. Terima kasih

  30. amad syukron 5 Agustus 2015 at 10:21 am #

    Terima kasih pak infonya.
    Sangat membantu sekali.

    • Fordis 7 Agustus 2015 at 11:50 pm #

      Terima kasih kembali Pak @amad syukron

  31. 888chel 10 Agustus 2015 at 12:41 pm #

    Siang Pak, mohon bantuannya. Saya (Helen) memiliki masalah antara admin dan penandatangan pada eFaktur. Pada Profil PKP penandatangan sudah benar atas nama atasan saya, pada saat saya melakukan upload dan saya ingin mencetak faktur yang tertera malah nama admin nya. Mohon pencerahannya, karena saya sudah PD mengupload beberapa faktur dan ternyata yang tercetak nama admin bukan penandatangan yang semestinya. Terima Kasih.

    • Fordis 10 Agustus 2015 at 10:27 pm #

      Halo @888chel Jika penandatangan di profil PKP sudah benar, maka Anda dapat melakukan perubahan penandatangan e-faktur melalui menu Referensi–>Administrasi User. Pilih ubah user jika ingin mengganti nama penandatangan e-faktur. Yg dapat menjadi penandatangan adalah user dengan kapasitas admnistrator. Anda juga dapat menambah user sebagai admin dan isikan nama lengkap penandatangan e-faktur. Jika sudah diubah, faktur yg sudah di-approve dibuatkan faktur pajak pengganti.

  32. 888chel 11 Agustus 2015 at 3:56 pm #

    Terima Kasih Pak untuk informasinya sudah saya lakukan, sangat membantu buat saya yang masih awam. Boleh minta step by step untuk membuat faktur pajak penggantinya, sebelumnya terima kasih kasih banyak.

  33. 888chel 12 Agustus 2015 at 9:30 am #

    Terima Kasih banyak Pak Fordis untuk bantuannya. Masalah admin dan penandatangan sudah teratasi, saya sudah mencoba upload 1 FP dan sudah berhasil yang bertandatangan atas nama atasan saya. Tutorial untuk pajak penggantinya akan saya coba step by step. Sekali lagi terima kasih banyak, Pak 🙂

  34. Dandi 31 Agustus 2015 at 11:53 am #

    Selamat siang, apakah bisa dalam satu aplikasi E Faktur menggunakan 2 user PKP yang berbeda seperti E SPT? Kalau bisa, bagaimana caranya? Mohon informasinya.

    Terima kasih.

    • Fordis 31 Agustus 2015 at 7:00 pm #

      @Dandi: kalau mengikuti petunjuknya, itu tidak bisa Pak. Tapi silakan dicoba, nanti kalau bisa, mohon share dengan teman-teman di sini.

  35. AR_Roesh 2 September 2015 at 10:44 am #

    @Dandi & Fordis…..memang betul dlm 1 aplikasi tdk bisa untuk 2 NPWP, sudah sy coba tetep gagal, sepertinya itu dirancang 1 NPWP hanya untuk 1 PC/Laptop, mungkin ada yg pernah coba dan berhasil…..share ya

  36. amad syukron 7 September 2015 at 8:17 am #

    Pagi pak, kalau penandatangan efaktur itu pengurus yang maju saat pendaftaran sertifikat elektronik atau boleh pengurus lain? Soalnya saat pendaftaran sertifikat elektronik yang maju adalah komisaris perusahaan, sedangkan pengurus yang biasa menandatangani faktur pajak manual adalah direktur utama perusahaan. Kebetulan pada saat pendaftaran, direktur saya masih keluar kota. Terima kasih infonya.