pegawai-pajak-kejar-setoran

Beredar Rumor, DJP Beri Dispensasi Pegawai Tertentu untuk Tidak Pulang Malam

Forum Pajak – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai 1 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan para pegawainya untuk pulang malam. [Baca Juga: Kejar Setoran, Seluruh Pegawai Pajak Diminta Pulang Malam] Instruksi tersebut termuat dalam Instruksi Direktur Jenderal Pajak bernomor INS-02/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015. Pada diktum kedua Instruksi Dirjen Pajak ini disebutkan: Melaksanakan penambahan jam kerja sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak bernomor INS-01/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 yang diperluas untuk para anggota tim, Pemeriksa Pajak, para pejabat fungsional penilai PBB, para pejabat fungsional pranata komputer, para Account Representative, dan para penelaah keberatan serta pelaksana lainnya yang ditunjuk.

Sontak instruksi tersebut mengejutkan para pegawai penggali penerimaan negara, pasalnya, sebelumnya telah terdapat instruksi bernomor INS-01/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 dimana pegawai pajak yang diwajibkan pulang malam khusus untuk ketua tim, ketua kelompok, pejabat eselon IV, pejabat eselon III dan pejabat eselon II. Kebanyakan kaum ibu merasa keberatan dengan adanya INS-01/PJ/2015 dan INS-02/PJ/2015. Sebagian beralasan masalah keamanan ketika pulang kerja dan sebagian lain beralasan harus mendampingi anak-anak mereka yang masih kecil.

Merespon keluhan para ibu tersebut, beredar rumor DJP akan memberi dispensasi pada pegawai tertentu yang tidak diwajibkan pulang malam. Berikut poin-poin rumor yang diterima forum pajak.

  1. Pegawai yang memiliki alasan khusus sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sesuai dengan Direktur Jenderal Pajak nomor INS-02/PJ/2015 dapat mengajukan dispensasi kepada pejabat eselon II.
  2. Alasan khusus yang dimaksud adalah pegawai yang sedang hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan pegawai wanita yang sedang menyusui dan/atau mempunyai anak di bawah usia tiga tahun (batita) yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.
  3. Permohonan dispensasi diajukan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
  4. Pimpinan unit eselon dua dapat memberikan persetujuan atau penolakan permohonan dengan mempertimbangkan urgensi kebenaran alasan yang disampaikan.

, , , , ,

Comments are closed.