negative-list-barang-tidak-kena-ppn

Barang Apa Saja yang Tidak Kena PPN, Ini Penjelasannya

Untuk mengetahui barang apa saja yang tidak kena PPN, kita perlu menengok Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 42 tahun 2009. Semua perubahan ini selanjutnya kita sebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). UU PPN ini mengatur ketentuan mengenai Barang yang dikenakan PPN dan Barang yang tidak dikenakan PPN. Barang yang dikenakan PPN lazimnya disebut sebagai Barang Kena Pajak (lihat Pasal 1 ayat (3) UU PPN). Adapun yang dimaksud dengan Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud (lihat Pasal 1 ayat (2) UU PPN).

Barang yang tidak dikenakan PPN biasa disebut sebagai barang dalam negative list. Negative list biasa dimaknai bahwa undang-undang hanya mengatur barang atau jasa yang tidak kenakan pajak pertambahan nilai sehingga barang atau jasa yang tidak tercantum di dalam undang-undang pada prinsipnya akan dikenakan pajak pertambahan nilai.

Seiring dengan waktu dan perubahan-perubahan dalam UU PPN, aturan dan daftar barang yang tidak dikenakan PPN juga turut berubah.  Perlu diketahui bahwa daftar barang di sini bukan dalam bentuk urutan atau list barang seperti di toko atau supermarket. Daftar barang pada prinsipnya kita rangkai dan kompilasi dari peraturan-peraturan terkait PPN. Dengan demikian maka perubahan peraturan juga akan secara otomatis mengubah daftar barang yang tidak kena PPN. Perubahan daftar barang tidak kena PPN dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penafsiran berbeda di masyarakat mengenai barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai serta diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak karena terdapat pengecualian yang lebih jelas mengenai barang kena pajak.

Barang apa saja yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai? Nah, berikut ini daftar barang yang tidak kena PPN yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber:

I. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

  1. Minyak mentah. (crude oil)
  2. Gas bumi meliputi: gas bumi yang dialirkan melalui pipa, Liquified Natural Gas (LNG), Compressed Natural Gas (CNG), Liquified Petrolium Gas (LPG). (lihat Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.011/2012)
  3. Panas bumi.
  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidient, oker, pasir dan kerikil, pasir kwarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, trast, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batubara yang sebelum diproses menjadi briket batubara.
  6. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit.

II. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. Beras dan gabah dengan kriteria: Berkulit atau dikuliti; Setengah giling atau digiling seluruhnya; Disosoh atau dikilapkan maupun tidak; Pecah; Menir; Selain yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung dengan kriteria: Dikupas maupun tidak; Pipilan; Pecah; Menir; Kecuali bibit.
  3. Sagu dengan kriteria: Empulur sagu (sari sagu); Tepung termasuk tepung kasar dan bubuk.
  4. Kedelai dengan kriteria: Berkulit; Utuh dan pecah; Kecuali benih.
  5. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium diubah menjadi Garam Konsumsi dengan kriteria: Beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi (terurai struktur primernya) untuk konsumsi.
  6. Daging dengan perubahan kriteria: Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tidak diolah; baik didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Telur dengan kriteria: Tidak diolah; Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, Kecuali bibit (ayam petelur).
  8. Susu dengan kriteria: Susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi); Tidak mengandung tambahan gula atau lainnya.
  9. Buah dengan perubahan kriteria: Buah segar yang dipetik dan telah diproses; Meliputi dicuci, disortasi (pemisahan buah yang sudah bersih sesuai fisik), dikupas, dipotong, diiris, digrading (pemisahan berdasarkan standar mutu komersil/nilai pasar), kecuali yang dikeringkan.
  10. Sayur dengan kriteria: sayur segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan dan atau disimpan dalam suhu rendah/dibekukan, termasuk sayur segar yang dicacah.
  11. Ubi dengan kriteria: Ubi segar yang dicuci, disortasi (pemisahan buah yang sudah bersih sesuai fisik), dikupas, dipotong, diiris, digrading (pemisahan berdasarkan standar mutu komersil/nilai pasar).
  12. Bumbu dengan kriteria: Bumbu segar; Dikeringkan; Tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula konsumsi dengan kriteria: Gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi; Tanpa tambahan perasa atau pewarna.

(lihat Perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017)

BACA JUGA Pengenaan PPN atas Pupuk untuk Petani

III. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi:

  • Makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak.
  • Makanan dan minuma yang diserahkan oleh pengusaha jasa boga atau catering.

(Jasa hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sudah dikenakan pajak daerah sehingga tidak dikenakan PPN untuk menghindari pajak berganda)

IV. Uang, emas batangan dan surat berharga

PPN dikenakan atas nilai nyata suatu barang atau jasa bukan hasil penilaian. Uang, emas batangan dan surat berharga digolongkan ke dalam alat tukar berdasarkan hasil penilaian.

BACA JUGA PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Nah, itu tadi jenis barang yang tidak dikenakan PPN? Apakah ada barang yang belum dimasukkan? Silakan tambahkan melalui ruang komentar di bawah ini.

, , , ,

Comments are closed.