aturan-membuat-tp-documentation

Aturan TP Documentation : Perbedaan PMK-213 dengan PER-32

Perkembangan peraturan mengenai TP Documentation (TP Doc) di Indonesia terbilang cukup cepat. Pada akhir tahun lalu (2016), Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 213/Pmk.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan  Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Sebelumnya, DJP juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Per-43/PJ/2010 ttg Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Lalu apa perbedaan PMK-213 dengan PER-32 terkait dengan aturan TP Doc? Berikut ini disajikan beberapa perbedaan PMK-213 dengan PER-32 dalam kaitannya dengan aturan transfer pricing.

Jika dilihat dari siapa yang wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), PMK-213 secara jelas menunjukkan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Ketentuan ini juga tidak membatasi apakah transfer pricing bersifat lintas negara atau domestik.

PER-32 tidak secara jelas mewajibkan hal ini. Selain itu, PER-32, sebagaimana termuat dalam Pasal 2 (1), PER-32 berlaku untuk penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Untuk transfer pricing yang bersifat domestik dibatasi hanya terkait pada transaksi yang melibatkan perbedaan tarif yang disebabkan, antara lain:

  • pada perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  • perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  • transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Jika dilihat dari siapa yang wajib membuat TP Doc, PER-32 memberikan pengecualian membuat TP Doc apabila nilai seluruh transaksi wajib pajak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

PMK-213 mencakup lebih banyak threshold terkait siapa-siapa yang wajib menyelenggarakan TP Doc. Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi salah satu kriteria berikut, diwajibkan menyelenggarakan TP Doc:

  • Total peredaran bruto tahun sebelumnya > Rp 50M
  • Transaksi afiliasi barang berwujud tahun sebelumnya > Rp 20M
  • Transaksi afiliasi selain barang berwujud tahun sebelumnya > Rp 5M
  • Melakukan transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.
  • merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah)
  • Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri

Demikian sepintas perbedaan aturan TP menurut PMK-213 dengan PER-32. Semoga membantu.

, , , , , ,

Comments are closed.